HEADLINE

Sidang MKD, Kapolri Siap Bantu Panggil Paksa Riza Chalid

Sidang MKD, Kapolri Siap Bantu Panggil Paksa Riza Chalid

KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia (Polri) siap membantu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil paksa pengusaha Riza Chalid. Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, berdasarkan undang-undang,   diberi kewenangan melakukan pemanggilan paksa.

Kata Badrodin, sampai saat ini kepolisian belum menerima permintaan dari MKD.

"Kita kan belum diminta pemanggilan (sudah ada permintaan?) Belum. (Siap atau tidak?) Kalau perintah hukum itu bukan siap atau tidak siap. (MKD punya kewenangan meminta Polisi melakukan panggilan paksa?) Di dalam undang-undangnya memiliki kewenangan. (Dalam sejarah pernah?) Kalau RDP pernah, tapi kalau untuk MKD belum," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (4/12).


Badrodin Haiti menambahkan, Kepolisian tidak bisa melakukan pencekalan kepada Riza Chalid. Ini lantaran status yang bersangkutan masih sebatas saksi.

"Kalau (Riza Chalid) di Indonesia juga belum bisa kita apa-apakan. Kalau di luar negeri juga belum bisa apa-apa. Karena statusnya masih saksi, kecuali jaksa nanti menetapkan dia tersangka baru bisa dicekal," kata Badrodin.

Sebelumnya, Riza Chalid mangkir dari panggilan MKD pada persidangan pertama. Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco mengatakan, apabila Riza tetap mangkir hingga panggilan ketiga, maka pihaknya bakal meminta bantuan polisi untuk melakukan pemanggilan paksa.

Kasus ini mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said  melaporkan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. 

Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dengan PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.

Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan meminta saham  sebesar 49 persen.  Selain itu Sudirman juga mengirimkan rekaman perbincangan dengan durasi sekira 12an menit.


Editor: Rony Sitanggang  


  • fee freeport
  • papa minta saham
  • jatah saham freeport
  • calo freeport
  • pencatut nama presiden dan wapres
  • Ketua DPR Setya Novanto
  • Menteri ESDM Sudirman Said
  • Kapolri Badrodin Haiti
  • panggil paksa
  • Mohammad Riza Chalid

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!