HEADLINE

PN Palembang Gelar Vonis Perusahaan Pembakar Lahan dan Hutan Hari Ini

PN Palembang Gelar Vonis Perusahaan Pembakar Lahan dan Hutan Hari Ini

KBR, Jakarta- Pengadilan Negeri Palembang di Sumatera Selatan menggelar sidang putusan gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) terkait kebakaran hutan dan lahan, pada hari ini. KLHK menggugat PT BMH membayar ganti rugi sebesar Rp 7,9 triliun atas pembakaran hutan. 

PT BMH merupakan perusahaan hutan tanaman industri (HTI) di Sumatera Selatan, pemasok bahan baku Asia Pulp and Paper (APP). Mereka diduga membiarkan atau tak mampu mengatasi lahan konsensinya terbakar seluas 20 ribu hektare pada 2014 lalu. Pada 2015, perusahaan tersebut juga diduga membiarkan lahan konsensinya terbakar. KLHK telah membekukan izinnya. 

Sidang Digelar, Walhi Aksi Teatrikal

Sementara itu LSM Lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) melakukan aksi teaterikal di depan Pengadilan Negeri Palembang. Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko mengatakan, aksi itu dilakukan guna mengawal sidang gugatan KLHK melawan PT Bumi Mekar Hijau yang melakukan pembakaran hutan dan lahan pada 2014. 

"Kami masyarakat sipil mendukung gugatan ini.  Kami sedang melakukan aksi teaterikal di luar, aksi kami buat seakan-akan hakim memutuskan PT BMH bersalah. Di sisi lain, melalui kampanye kami terkait kebakaran hutan dan lahan, hakim dapat memutuskan yang sesuai karena sebenarnya hakim sendiri adalah korban," ujarnya saat dihubungi KBR, Rabu (12/30). 

Hadi optimistis majelis hakim yang diketuai hakim Pharlas Nababan, akan mengabulkan gugatan sebesar Rp 7,9 triliun itu. Itu lantaran Hadi mengganggap hakim juga korban dalam kebakaran hutan dan lahan yang terjadi selama ini. 

Editor: Dimas Rizky

  • hukum
  • lingkungan
  • kebakaran hutan dan lahan
  • Vonis
  • sidang
  • PT Bumi Mekar Hijau (BMH)
  • berita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!