KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terkait pengadaan alat kesehatan dalam penanganan virus flu Burung. Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik KPK sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang, Fredy Lumban Tobing sebagai tersangka.
Fredy diduga melakukan korupsi terkait pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dengan menggunakan APBN-P Bina Pelayanan Medik Dasar di Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.
"Penyidik KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan FLT (Freddy Lumban Tobing) Direktur Utama PT CPC (Cahaya Prima Cemerlang) sebagai tersangka." Ungkap Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati, Senin (21/12/15).
Freddy diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, dalam dakwaan bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar, perusahaan yang dipimpin Fredy disebut mendapat keuntungan Rp 10 miliar lebih dari proyek dengan nilai kontrak Rp29,39 miliar itu. Dalam kasus ini Dewi dihukum 5 tahun penjara.