HEADLINE

Korupsi Haji: Eks Menteri Agama Tak Terima Dituntut 11 Tahun Penjara

"Jaksa juga meminta hakim mencabut hak SDA untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah menyelesaikan hukuman"

Ade Irmansyah

Korupsi Haji: Eks Menteri Agama Tak Terima Dituntut 11 Tahun Penjara
Terdakwa Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (batik cokelat) berdiskusi dengan pengacaranya usai sidang tuntutan korupsi haji, Rabu (23/12). (Foto:KBR/Ade E.)

KBR, Jakarta - Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara denda Rp 750 juta oleh Jaksa KPK. Selain itu SDA juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,3  miliar lebih. Jaksa KPK, Muhammad Wiraksanjaya mengatakan, SDA terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.


Selain itu SDA juga terbukti menyalahgunakan wewenang saat menunjuk petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas Pendamping Amirul Haji.


"Menjatuhkan terhadap terdakwa SDA berupa pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah 750 juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa KPK, Muhammad Wiraksanjaya  pada saat persidangan di pengadilan Tipikor, Rabu (23/12). 


Jaksa melanjutkan, "menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah 2 miliyar lebih selambat-lambat satu bulan setelah putusan ditetapkan."


Jaksa KPK, Muhammad Wiraksanjaya menambahkan, SDA juga dinilai telah memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai peruntukannya. Selain itu jaksa  juga meminta hakim mencabut hak SDA untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah menyelesaikan hukumannya. 


Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali tidak menerima terhadap tuntutan 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya kata dia, jaksa penuntut umum sangat memaksakan dugaan kasus korupsi yang disangkakan terhadap dirinya.


Hal itu terbukti dari dua notulensi yang dijadikan acuan jaksa dalam penetapannya sebagai tersangka bukan dia yang menandatangani. Dia berharap majelis hakim bisa memberikan putusan dengan seadil-adilnya dihari mendatang.


"Ya ini sebuah drama hukum judulnya penyelenggara haji diadili. Ini lebih hebat dari drama Hamlet karya William Shakespeare, sastrawan inggris, jadi ini luar biasa. Jangankan 11 tahunnya, satu hari saja saya tidak rela, apalagi 11 tahun. Karena saya tidak merasa bersalah," ujar Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali   kepada wartawan seusai persidangan.


SDA melanjutkan, "benteng terakhir saya adalah majelis hakim. Saya berharap majelis hakim bisa mengadili saya dengan seadil-adilnya."



  • Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali
  • tuntutan 11 tahun penjara
  • Jaksa KPK
  • Muhammad Wiraksanjaya
  • korupsi haji

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!