HEADLINE

KLHK Kalah di Sidang Perusahan Pembakar Hutan dan Lahan

KLHK Kalah di Sidang Perusahan Pembakar Hutan dan Lahan

KBR, Jakarta- LSM lingkungan Walhi Sumatera Selatan menuding hakim tak memahami UU Lingkungan Hidup terkait hasil vonis yang menolak seluruh gugatan pemerintah terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar Rp 7,9 triliun itu ditolak hakim PN Palembang. 

Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko mencontohkan, hakim menyatakan, pasca kebakaran tidak terjadi kerusakan lingkungan karena masih bisa ditanami.  

"Jadi dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak terjadi kerugian negara akibat kebakaran yang dilakukan perusahaan. Ketika KLHK menyatakan terjadi kerusakan lingkungan hidup, berdasarkan saksi-saksi dari tergugat, hakim berpendapat bahwa tidak terjadi kerusakan lingkungan karena masih bisa ditanami," kata dia saat dihubungi KBR, Rabu (12/30).

Hadi menambahkan, putusan ini bisa berdampak terhadap proses gugatan kebakaran hutan dan lahan yang tengah berjalan saat ini. Untuk itu, dirinya menyarankan agar negara mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Walhi juga berencana untuk mengajukan gugatan secara resmi ke Komisi Yudisial. 

Sebelumnya, KLHK menggugat PT BMH membayar ganti rugi sebesar Rp 7,9 triliun atas pembakaran hutan. PT BMH merupakan perusahaan hutan tanaman industri (HTI) di Sumatera Selatan, pemasok bahan baku Asia Pulp and Paper (APP). Mereka diduga membiarkan atau tak mampu mengatasi lahan konsensinya terbakar seluas 20 ribu hektare pada 2014 lalu. Pada 2015, perusahaan tersebut juga diduga membiarkan lahan konsensinya terbakar.

Editor: Dimas Rizky  

  • lingkungan hidup
  • kebakaran hutan dan lahan
  • sidang
  • Vonis
  • PT Bumi Mekar Hijau (BMH)
  • KLHK
  • berita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!