HEADLINE

Kejagung: Surat Periksa Setya Novanto, Belum Kami Terima

"Kejagung masih tunggu surat balasan dari presiden"

Eli Kamilah

Kejagung: Surat Periksa Setya Novanto, Belum Kami Terima
Jaksa Agung Prasetyo (Foto: KBR)

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung belum menerima surat balasan dari presiden untuk memeriksa Setya Novanto, bekas ketua DPR yang diduga mencatut nama presiden dan wakilnya untuk perpanjangan saham Freeport. Jaksa Agung Prasetyo berharap SN diperiksa secepat mungkin.

"Sudah ada penjadwalan, tetapi kan ada prosedurnya, karena Setnov bukan orang biasa. Dia punya status berprofesi sebagai anggota dewan. Kita inginnya lebih cepat lebih baik," ujarnya di sela-sela acara peresmian gedung baru DPR, Selasa (12/29).

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyelidikan kasus dugaan permufakatan jahat, untuk menguasai saham PT Freeport Indonesia melalui pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, berjalan terus. Termasuk meminta keterangan bekas Ketua DPR Setya Novanto.


Penyelidikan kasus dugaan permufakatan jahat, kini tinggal meminta keterangan pengusaha Muhammad Riza Chalid dan Setya Novanto. Sedangkan, Dirut PT FI Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said dan Sekretaris Setya Novanto, Meidina alias Dina sudah diperiksa.

Kejagung juga sudah mendatangi profesor pidana di UGM guna meyakinkan tim penyelidik adanya keterkaitan pertemuan Setya Novanto dkk, dengan usaha meminta saham Freeport. Tim ahli ITB juga sudah diminta keahliannya untuk memastikan keaslian rekaman milik Maroef.

Editor: Dimas Rizky

  • hukum
  • Setya Novanto
  • DPR
  • kejagung
  • berita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!