HEADLINE

Jatah Saham Freeport, Junimart: Sanksi Setnov Minimal Dicopot

Jatah Saham Freeport, Junimart: Sanksi  Setnov Minimal Dicopot

KBR, Jakarta -  Ketua DPR Setya Novanto minimal akan mendapatkan  sanksi sedang, yaitu pencopotan dari jabatan  DPR, terkait kasus papa minta saham.  Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan MKD, Junimart Girsang menyebut sanksi sedang nantinya juga tidak perlu mendapat  persetujuan dari paripurna.

Kata Junimart, paripurna hanya akan digelar, jika kasus Setnov dinilai pelanggaran berat.

"Paripurna itu adalah pelanggaran berat. Itu harus minta persetujuan dan pengesahan dari paripurna," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan MKD, Junimart Girsang di gedung DPR, Selasa (15/12).


Junimart menambahkan Setnov sebelumnya pernah mendapatkan sanksi ringan karena ikut kampanye capres AS, Donal Trump. Sehingga, sanksi yang diterimanya nanti akan terakumulasi menjadi sanksi sedang. Dia juga menilai Setnov terbukti melanggar etika. Salah satunya dengan  menggelar pertemuan dengan PT Freeport dengan mengajak Pengusaha Riza Chalid. Hal itu, kata dia sudah di luar wewenang Ketua DPR.

Kasus ini mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said  melaporkan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. 

Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dengan PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.

Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan meminta saham  sebesar 49 persen.  Selain itu Sudirman juga mengirimkan rekaman perbincangan dengan durasi sekira 12an menit.

Terungkapnya kasus ini dibalas  Ketua DPR Setya Novanto dengan melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukumnnya  melaporkan Sudirman dengan tiga kasus, salah satunya yakni UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).  


Editor: Rony Sitanggang      

  • papa minta saham
  • jatah saham freeport
  • fee freeport
  • Wakil Ketua MKD Junimart Girsang
  • Ketua DPR Setya Novanto
  • Menteri ESDM Sudirman Said
  • sanksi sedang
  • pencopotan dari kursi dpr

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!