HEADLINE

Diduga Kongkalikong, Walhi Laporkan Hakim PN Palembang ke KPK

" Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Hadi Jatmiko mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan majelis hakim PN Palembang tersebut. "

Yudi Rachman

Diduga Kongkalikong, Walhi Laporkan Hakim PN Palembang ke KPK
Ilustrasi kebakaran hutan di Sumatera Selatan. (Foto: www.reddplus.go.id)

KBR, Jakarta - LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan menduga ada permainan kotor dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan yang membebaskan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dari tuntutan triliunan rupiah.

Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Hadi Jatmiko mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan majelis hakim PN Palembang tersebut.


Nantinya, bukti-bukti dugaan pelanggaran itu akan dilaporkan ke Komisi Yudisial dan KPK.


"Itu sedang kami diskusikan dengan kawan-kawan yang sering melakukan pemantauan. Mungkin belum bisa kita sebutkan (buktinya) tetapi kita duga ada memang pelanggaran-pelanggaran," kata Hadi Jatmiko kepada KBR, Kamis (31/12).


Ada dugaan kongkalikong hakim dengan PT BMH? "Iya itu salah satu dugaan, kita juga akan coba dalami soal itu. Kita ingin tidak hanya Komisi Yudisial yang turun, tetapi juga Komisi Pemberantasan Korupsi KPK agar mendalami dugaan-dugaan ini," tambah Hadi Jatmiko.


Hadi Jatmiko menambahkan, selain masalah ketidakpahaman hakim terhadap kejahatan lingkungan. Walhi menduga, adanya kongkalikong antara majelis hakim dengan PT Bumi Mekar Hijau.


Rabu kemarin, Majelis hakim yang terdiri dari Parlas Nababan sebagai Ketua dan Kartidjo sebagai anggota serta Eli Warti sebagai anggota menolak gugatan perdata yang diajukan pemerintah kepada perusahaan pemegang konsesi lahan hutan dan gambut PT Bumi Mekar Hijau (BMH).


Melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah mengugat perusahaan itu senilai Rp7,9 triliun sebagai ganti rugi atas kasus kebakaran hutan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada tahun 2014 lalu. Luas lahan yang terbakar mencapai 20 ribu hektar.


Perusahaan PT BMH merupakan perusahaan penting pemasok kayu untuk perusahaan PT Asia Pulp and Paper (PT APP), Grup Sinarmas. Perusahaan itu diduga membiarkan terjadinya kebakaran di lahan seluas 20.000 hektar areal konsesi PT BMH di Distrik Simpang Tiga dan Distrik Sungai Beyuku, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pemerintah kemudian membekukan izin PT BMH.


Atas kasus ini, KLHK menuntut perdata PT BMH untuk membayar ganti rugi material Rp2,7 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp5,2 triliun. Namun majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang Sumatera Selatan yang tidak punya sertifikasi hakim lingkungan menolak gugatan pemerintah itu.


Editor: Agus Luqman

 

  • Sinarmas Group
  • Asia Pulp and Paper
  • PT Bumi Mekar Hijau (BMH)
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • KLHK
  • WALHI
  • Sumatera Selatan
  • Palembang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!