KBR, Jakarta - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKTIS) menilai tindakan kepolisian yang masih memperkarakan penyidik KPK Novel Baswedan, merupakan pembangkangan terhadap perintah Presiden Joko Widodo. Sebelumnya presiden menyatakan upaya hukum kepada Novel Baswedan atau KPK harus dihentikan karena akan memicu konflik kepentingan antar kelembagaan.
Anggota Tim Advokasi Puri Kencana Putri khawatir pelimpahan berkas ke Bengkulu menjadi tidak transparan dan jauh dari perhatian publik. Untuk itu, dia meminta Jokowi untuk segera menertibkan aparat-aparat hukum yang membangkang.
“Presiden Jokowi tanggal 1 Mei mengatakan kriminalisasi pada KPK itu dihentikan. Kontras ingin ada upaya hukum secara transparan. Libatkan publik dalam pemantauan,” urai Anggota Tim Advokasi Puri Kencana Putri.
Saat ini, penyidik KPK, Novel Baswedan berada di Bengkulu. Novel diboyong polisi ke Bengkulu sebagai bagian pemberkasan sebelum pelimpahan ke Kejari Bengkulu. Tim Kuasa Hukum Novel menilai pelimpahan itu tidak beralasan dan terkesan mencari-cari alasan untuk menahan Novel.
Sebelumnya Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki juga
mempersilakan
Novel dibawa ke Bengkulu karena merupakan tempat kejadian perkara. Kata
Ruki, kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk memproses kasus
tersebut termasuk melakukan penahanan. Ruki berpandangan, mematuhi
prosedur hukum akan meminimalisir potensi konflik.
Kasus Novel muncul setelah terjadi
perseteruan antara KPK dan Mabes Polri yang dikenal dengan istilah Cicak
Buaya jilid 2. KPK pada 2012 tengah menyidik dugaan korupsi simulator
Surat Izin Mengemudi dengan tersangka jenderal bintang dua Dirlantas
Mabes polri Djoko Susilo. Tiba-tiba kepolisian menjadikan Novel Baswedan
koordinator Tim KPK dalam kasus simulator sebagai tersangka
penganiayaan sewaktu masih bertugas di kepolisian Bengkulu pada 2004.
Pada Jumat malam 5 Oktober 2012, puluhan
anggota Brigade Mobil mengepung gedung KPK, berusaha menangkap Novel.
Ratusan relawan antikorupsi lantas menyerbu KPK, membentengi lembaga
antirasuah itu dari serbuan polisi. Perseteruan Cicak Buaya yang
semakin memanas itu lantas membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
kemudian memerintahkan kepolisian untuk mengesampingkan perkara.
Belakangan dalam kasus korupsi simulator SIM itu, Djoko Susilo dihukum
18 tahun penjara.
Editor: Rony Sitanggang