HEADLINE

Beri Suap, Gubernur Sumut Terancam 5 Tahun Penjara

Beri Suap, Gubernur Sumut Terancam 5 Tahun Penjara

KBR, Jakarta - Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bansos sekaligus Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho beserta Istrinya Evy Susanti, didakwa menyuap bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta. Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putrie mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh Evy Susanti dengana maksud untuk mengawal  kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang saat itu diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

"Bahwa terdakwa satu Gatot Pujo Nugroho dan terdakwa dua Evy Susanti bersama-sama dengan Octo Cornelis Caligis dan Gery dilakukan penuntutan secara terpisah pada bulan Maret sampai dengan tanggal 9 Juli 2015 yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putrie  saat persidangan, Rabu (23/12).

Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putrie menambahkan, kasus ini bermula dari munculnya nama Gatot sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara.

Kata dia, Gatot menduga, munculnya penyelidikan tersebut akibat hubungannya yang tidak harmonis dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi yang merupakan Ketua DPC Partai Nasdem di Medan. Evy mendapat masukan dari anak buah Otto Cornelis Kaligis, Yulius Irawansyah, untuk melakukan islah dengan cara pendekatan partai. 


Editor: Rony Sitanggang

  • suap gubernur sumut
  • ancaman 5 tahun penjara
  • Bekas Sekjen Partai Nasdem Rio Patrice Capella
  • Pengacara OC Kaligis
  • Evy Susanti
  • Yulius Irawansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!