BERITA

Lapas Kelebihan Muatan, Mahfud Nilai Aparat Hukum Kurang Bersinergi

""Kondisi itu memunculkan banyaknya pelaku yang diseret ke pengadilan dengan perlakuan tindakan berdasarkan hitam putih hukum formal, tanpa menimbang masalah substantif dan kepentingan masyarakat""

Mahfud MD di Istana Bogor. (Foto: Antara)
Mahfud MD di Istana Bogor. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, aparat penegak hukum di Indonesia kurang bersinergi dalam menerapkan sistem keadilan restoratif di dalam negeri. 

Menurutnya, aparat hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan justru kerap berjalan sendiri-sendiri tanpa ada koneksitas.

Tidak padunya penerapan keadilan restoratif ini berdampak pada kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di sejumlah kota dan daerah. Menurut Mahfud, saat ini lapas di Indonesia telah kelebihan penghuni lebih dari 100 persen.

Jika ditotal, per 8 September 2021 terdapat lebih dari 266 ribu penghuni Lapas. Padahal, kapasitas normal hanya mampu memuat 132 ribu orang. Kelebihan kapasitas itu paling banyak dihuni narapidana kasus narkoba.

Oleh karena itu, Mahfud menekankan perlunya keadilan restoratif ditegakkan pada saat ini. Dengan demikian, Lapas berfungsi sebagaimana mestinya, yakni memasyarakatkan para terpidana dan membangun situasi normal kemasyarakatan di dalamnya.

"Tidak melihat juga berapa kapasitas penjara. Misalnya, lembaga pemasyarakatan. Dulu disebut penjara, tetapi sekarang namanya lembaga pemasyarakatan. Tujuannya orang dimasyarakatkan kembali. Nah,di antara satu hal penting dari hal pemasyarakatan yakni membangun situasi normal di masyarakat," ujarnya dalam diskusi daring, Kamis (4/11/2021).

Dia mengenaskan, kondisi itu memunculkan banyaknya pelaku yang diseret ke pengadilan dengan perlakuan tindakan berdasarkan hitam putih hukum formal, tanpa menimbang masalah substantif dan kepentingan masyarakat.

Baca Juga:

Masalah lain tidak hanya sampai di situ. Dia berpendapat, sejumlah hakim cenderung menjatuhkan hukuman badan atau penjara kepada para terpidana tanpa melihat tuntutan bahwa negara membentuk sistem kemasyarakatan untuk 'memanusiakan manusia', sehingga perlu rehabilitasi, bukan berupa penghukuman.

"Jadi tindakan restoratifnya itu hanya ada di buku. Tetapi di dalam praktik peradilan dari tiga lembaga itu, sering tidak sinkron. Misalnya, di bawah tidak pakai restorative justice, di atas tiba-tiba pakai restorative justice. Atau di bawah pakai restorative justice, di atas tidak. Nah, sinergitas ini penting," katanya.

Menurut Mahfud, saat ini masing-masing aparat penegak hukum sudah memiliki aturan mengenai keadilan restoratif itu, tetapi implementasi di lapangan masih belum sempurna. Ke depan, dia mendorong antarpenegak hukum bersama-sama menyamakan persepsi terkait keadilan restoratif tersebut sehingga tercipta kondisi yang lebih baik di setiap Lapas.


Editor: Ranu Arasyki

  • aparat hukum
  • lapas
  • keadilan restoratif

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!