HEADLINE

Komisi Kejaksaan: Jaksa Agung Harus Berasal dari Jaksa

"Perlu ada penambahan syarat untuk menjadi Jaksa Agung, yaitu harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa. "

Astri Yuanasari

Jaksa Agung Harus Berasal dari Jaksa
Petugas pemadam kebakaran keluar dari gedung utama Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan usai dipadamkan, Minggu (23/8/2020). (Foto: AntaraNews)

KBR, Jakarta - Komisi Kejaksaan memberi masukan agar dalam Revisi Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan) mengatur seorang Jaksa Agung harus berasal dari Jaksa.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, perlu ada penambahan syarat untuk menjadi Jaksa Agung, yaitu harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa.

Menurutnya, Jaksa Agung adalah pengacara negara, penyidik dan penuntut umum tertinggi negara, maka Jaksa Agung harus pernah atau sedang menjabat sebagai Jaksa.

Kata dia, hal ini juga berkaitan dengan penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat.

"Dalam pergaulan internasional khususnya dalam pasal 53 ayat 1 Statuta Roma, di situ dikatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM berat adalah jaksa. Sehingga apabila kewenangan tersebut dilakukan oleh bukan seorang jaksa, maka pengadilan dapat berpotensi menolak kasus tersebut," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Barita menambahkan, Jaksa Agung juga harus bisa mewakili kepentingan Indonesia sebagai profesi jaksa dalam International Association of Prosecutor.

"Sehingga Jaksa Agung menurut kami haruslah seorang Jaksa yang dapat mewakili kejaksaan Republik Indonesia dalam pergaulan internasional," imbuhnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, tidak ada ketentuan harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa sebagai syarat untuk menjadi seorang Jaksa Agung.

Pasal 20 UU tersebut mengatur bahwa syarat-syarat untuk diangkat menjadi Jaksa Agung antara lain, warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian, berijazah paling rendah sarjana hukum; sehat jasmani dan rohani; berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Saat ini, Komisi III DPR bersama pemerintah tengah membahas revisi UU Kejaksaan. RUU Kejaksaan masuk sebagai salah satu dari 37 RUU dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Baca juga:

Jaksa Ditangkap KPK, Kinerja Komisi Kejaksaan Tidak Efektif

Penanganan Kasus HAM Berat selama Pemerintahan Jokowi

Editor: Fadli Gaper

  • Jaksa Agung
  • Komisi Kejaksaan
  • RUU Kejaksaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!