HEADLINE

Diizinkan BPOM, Kemenkes Siapkan Juknis Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

"Kita akan menyiapkan petunjuk teknis, pelaksanaan skriningnya seperti apa, kemudian proses pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun ini akan dilakukan di mana?"

Resky Novianto

Diizinkan BPOM, Kemenkes Siapkan Juknis Vaksinasi Anak 6-11 Tahun
Ilustrasi vaksinasi pada anak dan pelajar. (Foto: Antara/Kornelis Kaha)

KBR, Jakarta - Kementerian Kesehatan akan segera berkonsultasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Kelompok Penasihat Teknis untuk Imunisasi Indonesia, atau Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), setelah BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin covid-19 produksi Sinovac bagi anak usia 6-11 tahun.

"Kami nanti mendengarkan rekomendasi dari khususnya IDAI dan organisasi profesi lainnya bersama ITAGI. Kita akan menyiapkan petunjuk teknis, pelaksanaan skriningnya seperti apa, kemudian proses pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun ini akan dilakukan di mana? Apakah kita lakukan sama seperti anak usia 12-17 tahun? Ini yang tentunya perlu ada persiapan-persiapan untuk pelaksanaan vaksinasi kepada anak," kata Juru Bicara Vaksinasi, Siti Nadia Tarmizi, ketika dihubungi KBR di Jakarta, Senin (1/11/2021).

Siti Nadia juga orang tua mendampingi anak-anaknya saat proses vaksinasi. Kemenkes, kata dia, juga berharap orang tua mengizinkan anaknya divaksin, dan tidak pilih-pilih vaksin.

Baca: Keluarkan Izin Penggunaan Darurat, BPOM: Vaksin Sinovac Aman untuk Anak 6-11 Tahun

"Kita tahu pelaksanaan vaksinasi kepada anak ini kan pasti akan ada atau bersama dengan orang tuanya, karena kemudian penjelasan tentang risiko vaksin tersebut kan disampaikan kepada orang tuanya," ujarnya.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes ini menambahkan, pemerintah akan turut mengupayakan ketersediaan vaksin bagi anak.

Saat ini, baru vaksin covid-19 merek Sinovac yang mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM.

"Artinya kita perlu penambahan jumlah vaksin Sinovac yang kemudian diberikan pada anak usia 6-11 tahun ini," pungkas Siti Nadia Tarmizi.

IDAI Minta Kawal Vaksinasi Anak

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan menyambut baik dikeluarkannya izin penggunaan darurat vaksin covid-19 Sinovac, untuk anak usia 6-11 tahun oleh BPOM.

"Alhamdulillah, ini akhirnya bisa keluar. Ini betul-betul yang kita harapkan. Jadi saya rasa ini terobosan baru, terima kasih BPOM," ucap Aman dalam konferensi pers daring, Senin (1/11/2021).

Aman menilai, vaksin covid-19 bagi anak di bawah usia 12 tahun, membuka peluang orang tua untuk mengizinkan anaknya melakukan pembelajaran tatap muka.

Apalagi saat ini, persentase anak sekolah tatap muka masih rendah.

"Kalau ini bisa segera kita lakukan, tentu development mental index (indeks pembangunan mental) anak kita yang selama dua tahun turun akan meningkat," ujarnya.

Lebih lanjut, Aman menyebut lebih dari 66 persen keluarga Indonesia saat ini tinggal dan berkomunikasi erat dengan anak dan lanjut usia.

Menurutnya, persetujuan izin vaksin bagi anak bagian dari upaya menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh anggota keluarga.

"Jadi kalau cucu kita sekolah, kita bisa berisiko terpapar. Jadi 66 persen ini, kita tidak bisa melindungi lansia saja karena anak juga harus kita lindungi," katanya.

Aman menambahkan, vaksin bagi anak akan turut memberikan rasa aman bagi orang tua untuk mengajak anaknya keluar rumah. Saat ini saja, tingkat risiko anak terpapar Covid-19 sekitar 12 hingga 13 persen atau lebih tinggi dari lansia.

"Kalau anak ini kita imunisasi, saya rasa mungkin kita tidak mau jalan ke restoran atau kemana-mana kalau anak cucu kita tidak ikut. Kalau mereka sudah diimunisasi kita juga pede membawa mereka," tambahnya.

Baca juga: 

Editor: Kurniati Syahdan

  • Vaksin Anak
  • Kemenkes
  • ITAGI
  • BPOM
  • Anak 6-11 Tahun
  • vaksinasi anak
  • sinovac

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!