HEADLINE

KPK Tetapkan Anggota DPR 2014-2019 sebagai Tersangka Kasus DAK Labuanbatu Utara

"Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018"

Muthia Kusuma

KPK Tetapkan Anggota DPR 2014-2019 sebagai Tersangka Kasus DAK Labuanbatu Utara
Mantan anggota DPR periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020). (foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz terkait perkara Pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara. Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ICM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020, di Rutan Salemba Jakarta. Konstruksi perkara sebagai berikut. Dalam APBD tahun 2018, KSS selaku Bupati Labuanbatu Utara membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian, untuk Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp19 miliar" ucap Lili di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (11/11/2020).

Komisioner KPK Lili Pintauli menambahkan ada pula catatan tentang DAK Bidang Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan Rujukan (Pembangunan RSUD Aek Kanopan di Labuanbatu Utara) sebesar Rp30 miliar. Namun temuan KPK menyebut, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara belum ada di Kementerian Keuangan karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Kata Lili, hal itu terjadi karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya.

"Atas terjadinya salah input data tersebut, KSS (Khairuddin Syah Sitorus) Bupati Labuanbatu memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara untuk meminta bantuan Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan) untuk menyelesaikan kendala tersebut," imbuhnya.

Lebih jauh Lili mengatakan, Yaya kemudian meminta Irgan selaku Anggota DPR yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan agar membantu adanya pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuanbatu Utara. Pembahasan itu, kata Lili agar mengupayakan adanya desk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara di Kementerian Kesehatan. Setelah desk pembahasan terjadi, Irgan diduga menerima transfer uang Rp20 juta untuk pembelian oleh-oleh umroh.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 6 orang tersangka, yaitu Anggota Komisi XI DPR R Amin Santono. Swasta/perantara Eka Kamaluddin, dan eks-Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Kemudian dari pihak swasta Ahmad Ghiast, Anggota DPR 2014-2019 Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Nata Pasomba. Keenamnya telah berstatus terpidana dan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Selain enam orang tersebut, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu BBD (walikota Tasikmalaya), KSS (Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 s/d 2021, PJH (Swasta / Wabendum PPP tahun 2016 s/d 2019," ucap Lili.

Atas perbuatannya, ICM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

"KPK akan terus mengembangkan perkara yang diawali dari OTT ini hingga seluruh pelaku yang terlibat, bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam kesempatan ini kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa kita semua adalah korban korupsi. Maka itu, seluruh masyarakat wajib berperan serta memberantasan korupsi baik itu dengan mencegah sejak dini, maupun melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitarnya," pungkasnya.

Editor: Friska Kalia

  • KPK
  • Koruptor
  • DPR
  • pemberantasan korupsi
  • Korupsi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!