BERITA

Survei Dewan Pers: Indeks Kebebasan dan Kriminalisasi Turun

""Terkait dengan kebebasan pers itu yang nilainya turun. Perjuangan kawan-kawan untuk meningkatkan kualitas kemerdekaan pers tidak boleh berhenti." "

Survei Dewan Pers: Indeks Kebebasan  dan Kriminalisasi  Turun
Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakukan aksi May Day 2019 di depan Gedung Wisma Antara, Jakarta (1/5/2019) (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja/pd).

KBR, Jakarta- Indek Kemerdekaan Pers (IKP) dengan indikator kebebasan dan krimininalisasi turun menjadi 76,57  dari tahun sebelumnya sebesar 78,84. Ketua Dewan Pers, M Nuh  mengatakan hasil survei itu   ditengarai karena beberapa peristiwa yang terjadi sepanjang tahun terhadap pers dengan aparat maupun masyarakat.

“Yaitu terkait dengan kebebasan pers itu yang nilainya turun. Oleh karena itu nilai-nilai yang turun tadi itu, termasuk yang masih dibawah 80, dan kita masih di bawah 80 yang banyak. Perjuangan kawan-kawan untuk meningkatkan kualitas kemerdekaan pers tidak boleh berhenti. Kalau dilihat dari angka (IKP) itu ada perbaikan rata-ratanya, baik secara nasional maupun secara umum dari persektor, tapi kalau dilihat dari clusternya masih sama.” Ujar M Nuh, di Jakarta, Senin (04/11/2019).


Indek Kebebasan Pers dari keseluruhan aspek memang meningkat, menurut M Nuh, pada tahun ini mencapai 73,71 dari tahun sebelumnya sebesar 69. Kenaikan tersebut dapat dilihat dari beberapa sektor seperti IKP dari sektor fisik dan politik sebesar 75,16 dari tahun sebelumnya 71,11. Sektor ekonomi mencapai 72,21 dari sebelumnya 67,64. Serta IKP dari sektor hukum yakni 72,62 yang sebelumnya hanya memiliki nilai 67,08.


Namun menurut M Nuh, nilai IKP Indonesia masih terbilang kecil, lantaran dari keseluruhan aspek indek-indeks tersebut hanya menunjukan nilai 70 atau cukup. Sedangkan IKP dinilai baik jika mencapi angka 80.


Ditanya terkait adanya sangkut paut IKP yang masih rendah dengan adanya RKUHP, yang dianggap membelenggu kebebasan pers, M Nuh mengatakan tidak berhubungan. Lantaran adanya RKUHP baru terjadi 2 bulan ke belakang, sedangkan survey IKP sudah dilaksanakan 6 bulan lalu di 34 provinsi, dengan 20 indikator dan 408 informan ahli sebagai responden.


Kata dia  RKUHP itu bisa saja berpengaruh pada survey IKP mendatang. Ini lantaran isi RKUHP terdapat pasal-pasal yang membatasi kebebasan pers bergerak.  Dewan Pers meminta agar pasal-pasal yang memberatkan dihapuskan.


Kata Nuh langkah konkrit yang bisa dilakukan oleh Dewan Pers untuk mengejar IKP maksimal ke angka 80 adalah mensinergikan antar Bappenas dengan provinsi atau daerah dengan nilai IKP rendah. Sinergi itu meliputi adanya pembenahan apa saja yang kurang dan yang harus dilakukan daerah agar meningkatkan IKP ke depan. Kemudian yang ke dua melakukan perbaikan-perbaikan instrumen dalam penggunaan survey agar penilaian lebih ideal.


Beberapa provinsi dengan nilai IKP terendah meliputi Lampung, Papua, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Utara dan Papua Barat. Sedangkan provinsi dengan IKP tinggi meliputi Sulawesi Tenggara, Nangroe Aceh Darussalam dan Kalimantan Tengah. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Kebebasan Pers
  • ASEAN
  • kekerasan terhadap jurnalis
  • AJI
  • serangan siber
  • SEAJU
  • kebijakan sensor
  • IFJ
  • Asia Tenggara
  • indeks kebebasan pers
  • Dewan Pers

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!