BERITA

Pakar IT: Keamanan dan Kerahasiaan Data Pribadi di Indonesia Rendah

Pakar IT: Keamanan dan Kerahasiaan Data Pribadi di Indonesia Rendah

KBR, Jakarta - Pakar Teknologi Informasi, Onno Widodo Purbo menyoroti rendahnya keamanan dan kerahasiaan data pribadi saat bertransaksi daring atau online.

Ia mengklaim di Indonesia saat ini bukan era ekonomi digital, melainkan ekonomi mata-mata, sebagaimana sindiran terkait lemahnya kerahasiaan data konsumen di Indonesia yang masih belum terlindungi seperti di Eropa.

Onno mengungkap, negara-negara di Eropa melindungi data pribadi konsumen dengan merekam perilaku belanja konsumen, tanpa menyertakan data pribadinya.

"Jadi itu normal buat perusahaan-perusahaan digital, cuma etikanya kalau di Eropa diketatkan, kalau tidak, perusahaan itu akan didepak dari Eropa. Privasi, data kita dibuang. Di Indonesia nasib kita jelek. Jadi itu semua terbuka, dan itu selain dibuka oleh toko online, juga dipakai oleh Mabes, BIN, atau segala macam untuk mengejar pelaku hoax (berita bohong, red)," katanya ketika Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Balai Sidang JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Onno Widodo Purbo mengatakan, bukti rendahnya pelindungan data pribadi konsumen di Indonesia yaitu setiap konsumen akan melihat tampilan iklan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.

"Iklan yang muncul akan bersifat sangat pribadi, seperti barang yang dibutuhkan atau diinginkan oleh konsumen. Hal itu akibat data pribadi konsumen yang direkam oleh perusahaan digital," jelasnya.

Selasa (5/11/2019), Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut akan melanjutkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). 

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebut, RUU PDP merupakan salah satu regulasi prioritas yang didorong agar segera disahkan oleh DPR dan Pemerintah. Sehingga pemerintah berharap RUU PDP ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

"RUU PDP yang nanti kalau itu bisa diberlakukan tentu itu perlu menempatkannya di dalam prolegnas prioritas DPR RI dan Prolegnas prioritas 2020 dan Prolegnas 2020-2024," katanya ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menkominfo Johnny G. Plate berjanji pemerintah akan segera mengirimkan draft RUU PDP itu akhir tahun 2019. 

"Desember akan masukan draf RUU PDP ke DPR," ujarnya.

Ditambahkan Johnny, pemerintah telah menemui beberapa negara di Uni Eropa yang mempunyai undang-undang terkait  data pribadi tersebut.

"Setelah Uni Eropa mempunyai undang-undang data pribadi, kita pun dituntut untuk bisa menghasilkan undang-undang itu," kata Johnny.

Untuk merealisasi regulasi itu, Johnny mengungkapkan, pemerintah akan dihadapi dengan sejumlah pekerjaan rumah seperti menyamakan pendapat dengan DPR hingga melakukan harmonisasi dengan aturan yang telah ada.

"Dalam kaitan itu tentu di dalamnya banyak sekali yang harus kita lakukan. Ada banyak pertanyaan, concern-concern, pendapat, pandangan, saran terkait dengan RUU PDP, termasuk di dalamnya peraturan-peraturan pemerintah yang nanti harus dikompilasi dan disusun setelah melalui harmonisasi menyeluruh terhadap RUU PDP kita," pungkasnya.


Editor: Kurniati Syahdan


  • privasi
  • Perlindungan Data Pribadi
  • data pribadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!