BERITA

Menkumham: Capaian Prolegnas Periode Lalu Sekitar 18 Persen

""Masing-masing kementerian harus menghilangkan ego sektoral, kita membuat untuk kepentingan bangsa,""

Menkumham: Capaian Prolegnas Periode Lalu Sekitar 18 Persen
Rapat Paripurna ke-5 DPR Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Rapat ini beragendakan penyampaian pidato kinerja DPR tahun 2018-2019 dan Peringatan HUT ke-74 DPR. (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KBR, Jakarta-  Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut, capaian kuantitas pengesahan rancangan undang-undang (RUU) dalam prolegnas prioritas 2015-2019 sangat rendah. Dari 189 RUU yang masuk Prolegnas 2015-2019, hanya 35 RUU atau sekitar 18 persen yang disahkan menjadi undang-undang (UU)

Kata Yasonna, masalah mendasar dari rendahnya capaian itu karena masih adanya ego sektoral antarkementerian/lembaga.


"Dalam pembahasan ini, masing-masing kementerian harus menghilangkan ego sektoral, kita membuat untuk kepentingan bangsa," kata dia di Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jakarta, Senin (25/11/2019).


Menkumham Yasonna Laoly menambahkan, rendahnya capaian ini juga menunjukkan usulan RUU dalam prolegnas prioritas tidak didasari konsepsi yang baik dalam menggambarkan kebutuhan negara. Ia juga menyoroti belum efektif dan efisiennya mekanisme pembahasan antara kementerian/lembaga dengan DPR.


Dari lima tahun terakhir, capaian terbanyak pengesahan RUU menjadi UU ada pada tahun 2019 yakni 12 UU dari 55 RUU atau sekitar 21,8 persen.


Ia berharap kementerian/lembaga meningkatkan sinergitas dalam penataam regulasi negara.


Berikut rinciannya pengesahan UU dari prolegnas prioritas 2015-2019:

  1. Tahun 2015, dari 40 RUU yang masuk prolegnas prioritas, hanya 3 yang disahkan menjadi UU (7,5%).

  2. Tahun 2016, dari 50 RUU yang masuk prolegnas prioritas, hanya 10 yang disahkan menjadi UU (20%).

  3. Tahun 2017, dari 52 RUU yang masuk prolegnas prioritas, hanya 5 yang disahkan menjadi UU (9,6%).

  4. Tahun 2018, dari 50 RUU yang masuk prolegnas prioritas, hanya 5 yang disahkan menjadi UU (10%).

  5. Tahun 2019, dari 55 RUU yang masuk prolegnas prioritas, hanya 12 yang disahkan menjadi UU (21,8%).


Editor: Agus Luqman

  • DPR
  • DPR RI
  • Prolegnas
  • yasonna

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!