BERITA

Jokowi Lantik Sembilan Anggota Komisi Kejaksaan 2019-2023

P

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan RI masa jabatan 2019-2023. Kesembilan  anggota Komisi Kejaksaan tersebut yakni Barita Simanjuntan, Babul Khoir, Witono, Sri Harijati, Apong Herlina, Resi Anna Napitupulu, Muhammad Ibnu Mazjah, Bambang Widarto, dan Bhatara Ibnu Reza.

Barita akan menjadi ketua merangkap anggota, sedangkan Babul akan menjadi wakil ketuanya.

"Bahwa saya akan setia kepada negara kesatuan republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila, dan Undang-undang Dasar RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata kesembilan anggota Komisi Kejaksaan di Istana Negara,'' sumpah mereka di istana negara,  Jumat (01/11/2019).


Barita dan anggotanya juga berjanji menjalankan tugas jabatannya dengan bertanggung jawab dan menjunjung etika.


Pengangkatan kesembilan anggota Komisi Kejaksaan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 62/M tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Jokowi meneken Keppres tersebut pada 18 Oktober 2019.


Kesembilan anggota Komisi Kejaksaan dipilih oleh panitia seleksi yang diketuai Basrief Arief. Mereka terpilih dari 86 orang yang mendaftar sebagai anggota Komisi Kejaksaan, dengan mewakili unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

Editor: Rony Sitanggang 

  • Presiden Jokowi
  • pelantikan
  • komisi kejaksaan
  • komjak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!