KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo berbicara dengan nada tinggi karena ternyata ada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang masih suka membeli barang impor untuk pengadaan barang dan jasa.
Jokowi mengatakan, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus menghilangkan kebiasaan membeli barang impor seperti itu, demi membantu industri dalam negeri berkembang. Selain itu, mengikis kebiasaan membeli barang impor sama saja dengan mendukung upaya penyehatan defisit perdagangan dan defisit transaksi berjalan.
Jokowi juga meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membantu industri dalam negeri. Salah satu caranya, dengan memberi kemudahan bagi kalangan Usaha Kecil Menengah (UKM) agar dapat dimasukkan juga dalam e-catalogue. Sehingga dengan begitu, para UKM dapat ikut dalam proses lelang pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan pemerintah.
"Bagaimana mungkin kita masih senang impor, padahal neraca perdagangan kita defisit, current account deficit (CAD) kita masih defisit. Kok kita masih hobi impor? Kebangetan banget. Uangnya pemerintah lagi. Itu masih diterus-teruskan. Jangan sampai, hati-hati, ini ada kelihatannya pemasok lokal tapi barang impor, hanya dicap saja. Ada, jangan bilang enggak ada. Saya tunjukkan kalau ada yang bilang enggak ada," kata Presiden Jokowi di Jakarta Convention Center, Rabu (06/11/2019).
Jokowi menyerukan LKPP untuk memprioritaskan pemesanan dan pembelian produk lokal serta mempersulit barang impor dalam sistem pengadaan barang/jasa.
Menurutnya, negara tidak masalah membeli barang lokal yang lebih mahal, ketimbang produk impor yang lebih murah.
Dilanjutkan presiden, produk impor yang ada di e-catalogue sudah terlalu banyak, termasuk cangkul dan pengki atau serokan perkakas kebersihan. Padahal, kata Jokowi, banyak UKM yang bisa memproduksi kedua barang tersebut dan masuk pada e-catalogue, sehingga dapat dipilih oleh kementerian/lembaga atau Pemda saat dilakukan proses e-tendering.
Jokowi berujar, aturan soal ketentuan produk di e-catalogue juga bisa diubah, agar semakin banyak pengusaha lokal dapat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa.
Katanya lagi, LKPP juga dapat bekerja sama dengan lembaga lain untuk memasukkan produsen lokal dalam e-catalogue, semisal Badan Standardisasi Nasional untuk mengurus label Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait produk lokal karya anak bangsa sendiri itu.
Editor: Fadli Gaper