BERITA

Cegah Pengampunan Koruptor, TI Usulkan Bentuk Dewan Grasi

Cegah Pengampunan Koruptor, TI Usulkan Bentuk Dewan Grasi

KBR, Jakarta - Di awal periode keduanya, Presiden Joko Widodo memberi grasi atau pengurangan hukuman kepada terpidana korupsi Annas Maamun.

Annas Maamun adalah bekas Gubernur Riau periode 2014-2019. Pada tahun 2014 ia diciduk oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 2016 pengadilan memvonis Annas Mamun bersalah karena menerima uang suap terkait pengubahan ribuan hektare lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Ia dihukum enam tahun penjara.

Mahkamah Agung memperkuat putusan pengadilan, bahkan menambah hukumannya menjadi tujuh tahun. Namun kini ia mendapat 'korting' hukuman setahun, dan kembali menjadi enam tahun.

Menurut keterangan juru bicara KPK Febri Diansyah, total uang suap yang diterima Annas mencapai sekitar Rp5,5 miliar.

Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto menyebut, kini terpidana korupsi itu mendapat grasi berupa pengurangan masa tahanan dari 7 tahun menjadi 6 tahun karena alasan 'kemanusiaan'.

"Saat ini, yang bersangkutan berusia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan," jelas Ade Kusmanto kepada Antara, Selasa (26/11/2019).

Dengan grasi itu, Annas Maamun yang mestinya bebas pada 2021, bakal keluar penjara lebih cepat menjadi 3 Oktober 2020.


Grasi Koruptor Merusak Akuntabilitas Negara

Pada prinsipnya, seperti tertuang dalam UU No.5/2010, grasi adalah kewenangan yang bisa digunakan presiden untuk menegakkan keadilan dan hak asasi manusia.

Tapi, menurut lembaga antikorupsi global Transparency International (TI), grasi juga rawan disalahgunakan untuk mengampuni koruptor.

"Kewenangan pemberian grasi yang terlalu luas cenderung merusak supremasi hukum dan memelihara budaya impunitas," jelas TI dalam laporan risetnya Judicial Clemency and Corruption (2017).

"Ketika kepala pemerintahan mengampuni bawahannya dari kejahatan korupsi, itu adalah pukulan serius untuk akuntabilitas negara," lanjut TI.

TI juga menyebut pemberian grasi atau pengampunan untuk koruptor bisa menimbulkan efek buruk yang berkepanjangan.

"Jika pegawai pemerintahan sadar bahwa mereka bisa diampuni, mereka akan punya dorongan lebih untuk melakukan korupsi di masa depan. Impunitas sistemik ini bisa meningkatkan kejahatan korupsi di suatu negara," jelas TI lagi.


Batasi Kewenangan Pemberian Grasi

Untuk mencegah pengampunan koruptor, lembaga antikorupsi global Transparency International (TI) menyarankan perlunya keberadaan Clemency Boards atau Dewan Grasi.

"Dewan Grasi adalah badan resmi untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam memberi grasi. Dalam praktiknya, Dewan Grasi bisa memberi saran atau rekomendasi tidak mengikat dalam pembuatan keputusan soal grasi," jelas TI.

"Dewan Grasi harus independen dari pemerintah, serta harus punya kemampuan teknis serta sumber daya untuk melakukan tugas mereka," lanjut TI.

Menurut TI, Dewan Grasi semacam itu sudah ada di beberapa negara seperti Lesotho, Gambia, Kepulauan Solomon, dan beberapa negara bagian Amerika Serikat.

"Pembatasan kewenangan grasi bisa diterapkan untuk mencegah pengampunan terhadap pelaku kejahatan korupsi," tegas TI lagi.

Editor: Agus Luqman

  • grasi koruptor
  • annas maamun
  • transparency international
  • korupsi
  • pemberantasan korupsi
  • grasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!