HEADLINE

Wakil Ketua KPK Klaim Pengusutan Kasus Century Alami Kemajuan

Wakil Ketua KPK Klaim Pengusutan Kasus Century Alami Kemajuan

KBR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengklaim penanganan dugaan korupsi Bank Century mengalami kemajuan. Kendati, ia tak merinci progres pengusutan korupsi yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp7,4 triliun.

"Ada kemajuan lah, ada kemajuan. Nanti kami lihat, kami umumkan. Belum ada eksekusi," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Sementara ketika dikonfirmasi mengenai rencana pemanggilan saksi, bekas staf ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengatakan belum menerima informasi jadwal pemeriksaan terkait kasus Century.

"Sampai hari ini belum ada laporan, tapi nanti yang jelas ada kemajuan lah. Kita tunggu saja."

Pengembangan dugaan korupsi sempat diperintahkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century. Saat itu hakim juga meminta lembaga antirasuah menersangkakan sejumlah nama yang disebut dalam dawaan terpidana Budi Mulya.

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, tim penyelidikan masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung atas gugatan terpidana Budi Mulya. Kendati, sejumlah nama yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana itu menurutnya tetap harus melalui mekanisme proses hukum di KPK.

"Kami ini kan meneruskan apa yang diputuskan Mahkamah Agung, bahwa Budi Mulya di dalam melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan yang lain. Kami kan menindaklanjuti itu," jelas Alex, Senin (26/11/2018).

"Yang jelas belum ada tersangka baru untuk kasus Century," sambung Alex.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/11-2018/datangi_kpk__boediono_dimintai_keterangan_terkait_kasus_century/98161.html">Boediono Diperiksa KPK Terkait Kasus Century</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/04-2018/pakar_silang_pendapat_soal_putusan_praperadilan_century__bagaimana_ma___kpk_/95765.html">Pakar Silang Pendapat Soal Praperadilan Century, Bagaimana MA dan KPK?</a>&nbsp;</b><br>
    

Ia juga menegaskan penanganan korupsi Century ini tak ada kaitannya dengan kontestasi politik 2019. Karena itu Alex meminta pelbagai pihak tak lagi mengaitkan pengembangan pengusutan perkara ini dengan kepentingan politik.

Dalam penyelidikan kasus Century ini, KPK telah meminta keterangan Wakil Presiden RI periode 2009-2014, Boediono yang saat peristiwa ini terjadi menjabat Gubernur Bank Indonesia. KPK juga telah memeriksa bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

KPK menyatakan bakal mengembangkan penyelidikan baik terkait dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century maupun penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan PN Jaksel memenangkan gugatan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait proses hukum kasus korupsi Bank Century .

Melalui amar putusan 9 April 2018, hakim tunggal Effendi Mukhtar memerintahkan KPK menindaklanjuti proses hukum perkara ini dan menersangkakan bekas Gubernur Bank Indonesia, Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan dalam kasus Century. Berdasar putusan hakim, penyebutan sejumlah nama itu mengacu pada surat dakwaan Budi Mulya.

Hakim juga memberi pilihan, bila KPK tak sanggup menangani kasus ini maka bisa dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lain.

Kerugian dalam korupsi Century ini menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperkirakan mencapai Rp7,4 triliun rupiah. Dengan rincian kerugian Rp689,394 miliar untuk pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Rp6,762 triliun terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/11-2018/sambangi_kpk__miranda_goeltom_dimintai_keterangan_soal_kasus_century/98113.html">Miranda Goeltom Dimintai Keterangan Soal Century</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/09-2018/kasus_century__setya_novanto_klaim_kantongi_bukti_dan_siap_bantu_kpk/97308.html"><b>Soal Kasus Century, Setnov Klaim Kantongi Bukti dan Siap Bantu KPK</b></a>&nbsp;<br>
    




Editor: Nurika Manan

  • century
  • korupsi
  • Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
  • Saut Situmorang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!