KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta divestasi saham Freeport Indonesia dipercepat. Dalam rapat terbatas membahas percepatan divestasi saham Freeport yang digelar di Kantor Presiden, Jokowi memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun kepada Menterinya untuk menuntaskan divestasi ini.
"Saya minta semua tahapan proses bisa diselesaikan dan sudah final sebelum akhir 2018. Karena proses divestasi PT.Freeport adalah sebuah langkah besar untuk mengembalikan mayoritas kepemilikan sumber daya alam ke pangkuan ibu pertiwi," kata Jokowi, Kamis (29/11/2018).
Dijelaskan Jokowi, pada September lalu, Pemerintah dan Freeport sudah menandatangani perjanjian jual-beli. Namun setelah itu, masih ada serangkaian tahapan yang harus dilalui Pemerintah dan Inalum selaku holding BUMN migas pemilik saham Freeport Indonesia.
Salah satunya, memastikan persoalan lingkungan dan pengolahan limbah (tailing) sudah sesuai aturan.
Selain itu, status kontrak karya Freeport Indonesia juga belum diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Presiden juga mengatakan pemerintah masih harus membahas soal kepemilikan saham Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika, serta masalah jaminan investasi dan kebijakan fiskal.
"Akan kita gunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, utamanya rakyat Papua."
Baca juga:
- Divestasi Freeport, Jokowi: Masih Ada Tahap Kedua, Ketiga
- Inalum Ungkap Alasan Tunda Pembayaran Saham Freeport Indonesia
Editor: Friska Kalia