BERITA

Pemprov Jatim Didesak Tertibkan Ratusan Tambang Ilegal

"Pakar hukum lingkungan Universitas Airlangga Surabaya, Suparto Wijoyo menyarankan Pemprov Jatim memaksimalkan penyidik lingkungan untuk menindak aktivitas tambang ilegal."

Budi Prasetiyo

Pemprov Jatim Didesak Tertibkan Ratusan Tambang Ilegal
Ilustrasi: Tambang galian C. (Foto: KBR/ Erwin Jalaludin)

KBR Surabaya - Pakar hukum lingkungan Universitas Airlangga Surabaya, Suparto Wijoyo menyarankan Pemprov Jatim memaksimalkan penyidik lingkungan untuk menindak aktivitas tambang ilegal. Ini menyusul keluhan Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang mengatakan kesulitan menutup tambang galian C liar tersebab kegiatan ada di lahan milik penambang.

Kata Suparto, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral setempat harus tegas mengatasi persoalan ini. Sebab jika tidak, ia khawatir kerusakan lingkungan yang lebih parah mengintai.

"Mereka (Pemprov) Jatim kan ada institusi penegak hukum. Ada namanya penyidik PPNS yang dididik melakukan penyidikan di bidang pertambangan," kata Suparto di Surabaya, Kamis (29/11/2018).

Dia berharap, petugas dari lingkungan pemprov ataupun penegak hukum tak tinggal diam.

"Kalau dibiarkan berarti terjadi pembiaran terhadap kejahatan. Tambang ilegal harus ditindak melakukan proses hukum terhadap industri pertambangan ilegal," tambah Suparto.

Ia menjelaskan, tambang ilegal berpotensi merusak lingkungan lebih luas karena lazimnya setelah kegiatan mengeruk, penambang tak melakukan reklamasi lingkungan. Sehingga, jika dalam jangka waktu lama dibiarkan, maka berpotensi menganggu ekosistem di sekitarnya.

"Ilegal itu tidak hanya mengurus perizinan dan tidak, ada pula reklamasi tambang, itu reklamasi kerusakan ekosistem juga ada karena ilegal."

Suparto pun menekankan, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Jatim harus segera bertindak. Jangan sampai, kata dia, pelanggaran hukum ini berlarut. "Kerusakan ekosistem juga kejahatan. Itulah tiga kriteria kejahatan pertambangan. Maka dinas ESDM harus cepat menangani," kata dia.

Baca juga:


Kesulitan Pemprov

Menurut Kepala Dinas ESDM Jatim, Setiajid ada sekitar 400 penambangan ilegal di provinsi tersebut. Kebanyakan berasal dari tambang galian C dan logam emas.

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengaku paham terhadap dampak lingkungan juga kerugian negara jika tambang ilegal tetap dibiarkan. Namun ia juga mengeluhkan kesulitan menertibkan ratusan tambang liar tersebut.

Ia beralasan, sebagian besar kegiatan dilakukan di lahan milik para penambang. 

"Pasti (ditertibkan). Itu kan tugas dari esdm (Dinas Negeri dan Sumber Daya Mineral) Jatim," kata Soekarwo di Surabaya, Rabu (28/11/2018).

Soekarwo mengungkapkan, tambang galian C liar menjadi permasalahan menahun di Jawa Timur.

"Memang sejak dulu problem tambang, misalkan situ dulu tidak liar dan setelah ada aturan jadi liar. Nanti diserahkan ke kabupaten," tuturnya.

Selain galian C, beberapa tambang emas liar juga ditemukan di beberapa kabupaten di Jatim, terutama di kawasan pesisir selatan. Pemprov Jatim pun telah menggandeng ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mendata potensi pertambangan provinsi.

"Jadi memang salah satunya diserahkan di kabupaten karena yang sangat penting yang ditambang itu isinya apa. Memang ada (emas)? Itu daerah kita daerah emas terutama di pesisir selatan," pungkas Soekarwo.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan

  • Tambang
  • tambang ilegal
  • galian C
  • Pemprov Jatim
  • Dinas ESDM Jatim
  • Jatim
  • Surabaya
  • Soekarwo
  • Gubernur Jawa Timur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!