KBR, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memastikan akan memberi sanksi bagi hakim dan panitera PN Jaksel yang terlibat korupsi. Ini menyusul kembali terjaringnya sejumlah orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi mengatakan MA sudah berupaya memperketat pengawasan di lingkungan pengadilan. Sederet regulasi juga menurutnya sudah dikeluarkan untuk mencegah hakim-hakim terseret korupsi dan suap.
Namun dia mengakui ditangkapnya sejumlah orang dalam OTT KPK ini membuktikan sistem pengawasan yang sudah ada belum efektif.
"Sudah jelas ada pengawasan melekat dari atasan langsung. Kalau hakim ada tata-cara disiplin hakim. Sekarang tinggal pemahamannya sudah atau belum," ujar Suhadi di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Suhadi mengatakan MA akan mengevaluasi kembali sistem mereka. Ini dilakukan guna mencari penyebab hakim-hakim terseret korupsi.
Dia pun tidak menutup kemungkinan MA akan turun memeriksa atasan hakim yang ditangkap.
"Akan kita tinjau kembali apa sebab dan bagaimana jalan keluar lebih baik."
Baca juga:
OTT KPK
Sejak Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari tim KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam penindakan tersebut, petugas KPK menangkap enam orang.
"Benar ada giat tadi malam sampai dini hari, di Jakarta. Terkait dengan penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sudah diamankan 6 orang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan tertulis, Rabu (28/11/2018).
Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, enam orang yang ditangkap itu terdiri atas hakim, panitera PN Jaksel dan pengacara. Keenam orang itu hingga kini menurut Febri masih menjalani pemeriksaan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam ke depan untuk menentukan status hukum keenam orang tersebut.
Penangkapan tim KPK dilakukan menindaklanjuti informasi mengenai akan adanya transaksi terkait penanganan perkara di PN Jaksel. KPK, kata Febri, juga menyita uang dalam bentuk dollar Singapura sebesar SGD 45 ribu.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur belum bisa memastikan kejelasan informasi apakah ada petugas PN Jaksel yang ikut terjaring OTT KPK. Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari KPK.
"Sampai saat ini kami belum tahu apakah dari Jakarta Selatan atau tidak. Kami hanya lihat berita di televisi," ujar Guntur saat dikonfirmasi di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
"Pimpinan barusan rapat untuk mencari tahu, ternyata informasi itu belum diketahui juga," tambah Guntur. Namun begitu, ia mengatakan tengah mengecek keberadaan para hakim dan panitera yang bertugas di PN Jaksel.
Baca juga:
Editor: Nurika Manan