KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Baiq Nuril Maknun. Korban pelecehan seksual ini justru dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain perlindungan, Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, lembaganya juga memberi bantuan psikososial yang bakal mengupayakan Nuril kembali mendapat pekerjaan. LPSK juga akan membantu Nuril beroleh restitusi atau ganti rugi.
"Jadi dalam perspektif kami, ini adalah upaya proaktif. Upaya proaktif itu tanpa yang bersangkutan meminta, pertemanan kami secara proaktif mendatangi pemohon agar kami bisa meyakinkan kepada Bu Nuril, kami akan berikan perlindungan dan kami akan ikut mendorong agar proses hukum yang dihadapi Bu Nuril ini dapat berjalan sesuai mestinya," ungkap Hasto saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (21/11/2018).
Hasto langsung memberikan surat permohonan bantuan lantas bersamaan dengan itu langsung ditandatangi oleh Baiq Nuril.
"Selain tadi penandatanganan surat permohonan Bu Nuril untuk mendapatkan perlindungan, LPSK akan mengurus lagi agar Bu Nuril bisa dipekerjakan kembali. Selain itu LPSK akan bisa memfasilitasi Bu Nuril ini mendapatkan restitusi atau ganti rugi dari pelaku," sambung Hasto.
Putusan kasasi Hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis Baiq Nuril Maknun hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta. Bekas pegawai honorer di SMAN 7 Mataram ini dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE lantaran dianggap menyebarkan konten bermuatan pelanggaran kesusilaan.
Kasus bermula dari pelecehan seksual yang disebut dilakukan atasan Nuril yakni Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Ibu rumah tangga usia 40 tahun itu lantas merekam percakapan telepon bernada asusila terhadapnya. Rekaman itu yang kemudian diserahkan ke rekan kerja Baiq Nuril dan lantas tersebar.
Baca juga:
Editor: Nurika Manan