HEADLINE

KPK : Jatim Pecahkan Rekor Korupsi Terbanyak

KPK : Jatim Pecahkan Rekor Korupsi Terbanyak

KBR, Jombang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Provinsi Jawa Timur merupakan pemecah rekor terbanyak kasus tindak pidana korupsi . Pernyataan itu disampaikan Syarief Hidayat, Direktur Gratifikasi Bidang Pencegahan KPK, saat menghadiri sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi pejabat eselon 2 dan 3 di Pendopo Pemkab Jombang, Rabu (28/11/18).

Syarif menjelaskan, berdasarkan data terakhir di KPK, saat ini ada 12 kasus korupsi dari berbagai daerah di Jatim yang menjerat sejumlah pejabat, baik melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau lainya. Rata-rata kasus yang menjerat para pejabat daerah di Jatim ini adalah kasus suap.

"Data terakhir Jatim pemegang rekor jumlah yang ditangkap KPK, baik dari sisi Pemkab atau DPRD nya, bahkan sebelumnya di Malang ada 44 anggota DPRD yang ditangkap dan itu pemecah rekor. Kasus terbanyak adalah suap," ungkap Syarif.

Baca juga: Korupsi Berjamaah 

Modus tindak pidana korupsi yang dilakukan para pejabat ini, menurut Syarif terbilang mudah dibaca oleh KPK. Dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mayoritas  dana hasil korupsi dialirkan kepada orang-orang terdekat seperti anak dan istri yang notabene berstatus ibu rumah tangga.

"PPATK punya kriteria, mana yang jelas dan tidak. Rilis terakhir dari PPATK menyebut ibu rumah tangga menjadi penampung uang-uang yang tidak jelas. Jadi seorang pejabat ini terima aliran dana sebesar Rp26,7 miliar, kemudian dia alirkan ke anak dan istrinya, dan modus ini yang terbanyak di Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, Syarif Hidayat menjelaskan, bahwa kantong-kantong yang paling banyak memiliki pontensi tindak pidana korupsi adalah di bagian pengadaan barang dan jasa. Kata dia, proses tender sebuah proyek inilah yang  cukup rawan terhadap praktek gratifikasi. Yang terjadi adalah banyak vendor yang mendadak datang dan memberikan sejumlah uang kepada Kepala Dinas atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Meski tanpa paksaan, pemberian uang ini masuk katagori Gratifikasi. 

Baca juga: 

    <li><a href="https://kbr.id/nasional/11-2018/pelaksanaan_ratifikasi_konvensi_antikorupsi_pbb__kpk_usulkan_perppu/98288.html">Pelaksanaan Ratifikasi Konvensi Antikorupsi PBB, KPK Usulkan Perppu</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/11-2018/kpk_resmikan_gedung_pusat_edukasi_antikorupsi/98269.html">KPK Resmikan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi</a> <br>
    

Editor: Friska Kalia

 

  • KPK
  • Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
  • Jatim
  • Pencucian Uang
  • PPTATK
  • Jawa Timur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!