BERITA

Baiq Nuril Laporkan Bekas Kepsek ke Polda NTB

"Baiq melaporkan Muslim ke Ditreskrimum Polda NTB, dengan tuduhan telah melakukan tidak pidana pencabulan. "

Astri Yuanasari

Baiq Nuril Laporkan Bekas Kepsek ke Polda NTB
Korban UU ITE yang tergabung dalam petisi ibu Nuril datangi KSP, Senin (19/11). (Foto: KBR/Resky N.)

KBR, Jakarta- Baiq Nuril Maknun, melaporkan bekas Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Didampingi tim kuasa hukumnya, Baiq melaporkan Muslim ke Ditreskrimum Polda NTB, dengan tuduhan telah melakukan tidak pidana pencabulan. 

Salah seorang kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, Muslim diduga telah melakukan tindakan secara verbal dan pelecehan kehormatan Baiq Nuril sebagai bawahannya ketika itu. Atas dugaan itu, Muslim disangka melanggar ketentuan Pasal 294 ayat 2 ke-1 KUHP, tentang tindak pidana pencabulan di tempat kerja dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Masih proses, nanti kami akan melengkapi, kan tidak mungkin sekaligus kami akan membawa hari ini kan, kami juga akan menyiapkan saksi ahli untuk mendukung pelaporan yang kami lakukan. Dalam waktu dekat, kami sudah bisa mendorong beberapa orang saksi ahli yang bisa menjelaskan tentang tindak pidana perbuatan cabul yang kami laporkan sesuai dengan pasal 294 tadi," kata Joko saat dihubungi KBR, Senin (19/11/18).

Mengenakan jilbab biru, Baiq Nuril Maknun mendatangi Polda NTB didampingi 20-an orang anggota tim kuasa hukumnya, yang berasal dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum di Fakultas Hukum Universitas Mataram. Mereka membawa sejumlah bukti termasuk rekaman pembicaraan Baiq Nuril dan Muslim sebagai bahan laporan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengatakan, permintaan pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo, sudah disampaikan kepada Kantor Staf Presiden. 

ICJR bersama-sama dengan “Koalisi masyarakat sipil Save Ibu Nuril” berharap, Jokowi benar-benar meluluskan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.

Sebelumnya, Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Baiq Nuril Maknun dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan, masyarakat ramai menyuarakan protesnya. hingga berita ini ditulid, petisi Amnesti Untuk Nuril di laman Change.org (change.org/amnestiuntuknuril ) telah didukung 100 ribu orang lebih. 

Baca juga: 

    <li><a href="https://kbr.id/11-2018/korban_uu_ite__amnesti_untuk_nuril_raih_100_ribu_dukungan/98189.html">Korban UU ITE, Amnesti untuk Nuril Raih 100 ribu Dukungan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><span id="pastemarkerend"><a href="https://kbr.id/11-2018/terima_petisi_amnesti_untuk_ibu_nuril__ksp_janji_teruskan_kepada_jokowi/98194.html">Terima Petisi Amnesti untuk Ibu Nuril, KSP Janji Teruskan Kepada Jokowi</a>&nbsp;</span></li></ul>
    

    Editor: Friska Kalia 

  • Baiq Nuril Maknun
  • Amnesti
  • Presiden Joko Widodo
  • pelecehan seksual
  • petisi
  • savebaiqnuril

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!