HEADLINE

Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan Bikinan Kejati Jakarta Tuai Kritik

Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan Bikinan Kejati Jakarta Tuai Kritik

KBR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengkritik aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat atau disingkat Pakem yang dibuat oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Aplikasi dengan sebutan Smart Pakem itu menurutnya justru bakal memicu konflik di tengah masyarakat.

Diluncurkan Kamis (22/11/2018) pekan lalu, calon pengguna bisa mengunduh melalui Google Play Store dan App Store. Sejumlah fitur di aplikasi memuat informasi mengenai daftar ormas dan aliran kepercayaan, termasuk nama pimpinan dan alamat. Tersedia juga kolom tentang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)  berikut undang-undang dan pengaduan masyarakat.

Selain memicu konflik, Anggota komisi DPR yang membidangi agama dan sosial tersebut waswas, aplikasi yang beri ruang pelaporan aliran kepercayaan yang dianggap sesat itu bahkan mendatangkan persekusi.

Sebab menurut Marwan, tidak ada paramater jelas sehingga orang bisa saja melaporkan kelompok atau individu secara serampangan.

"Sudahlah, itu urusan pemerintah saja enggak usah melibatkan masyarakat. Kalau ada aplikasi pelaporan, justru nanti bisa disalahmanfaatkan," kata Marwan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/11/2018).

"Orang akan melaporkan siapa, dengan kapasitas apa dia melaporkan itu? Itu membuat lebih berbenturan masyarakat. Kan kita punya intelijen, ada aparatur yang mengawasi itu," sambung anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB tersebut.  

Baca juga: Kemendikbud Minta Organisasi Kepercayaan Segera Mendaftarkan Diri

Ia pun menyarankan pengawasan terhadap aliran kepercayaan cukup dilakukan pemerintah. "Pemerintah kalau ada indikasi seseorang menyebarkan aliran sesat atau paham radikalisme, ya sudah proses saja. Kalau sudah diproses secara hukum, tidak bersalah ya dilepas, kalo bersalah ya dihukum," kata dia. 

Peluncuran aplikasi Smart Pakem oleh Kejati DKI Jakarta membuka kemungkinan bagi warga untuk melaporkan ormas atau aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang. Marwan khawatir, laporan yang masuk aplikasi tersebut akan sulit diverifikasi dan justru menimbulkan kegaduhan baru.

"Kalau pakai aplikasi bisa berkreasi membuat laporan-laporan lewat media sosial yang seolah-olah itu kebenaran. Berbahaya menurut saya."

Kritik juga disampaikan YLBHI dan LBH Jakarta. Organisasi pendampingan hukum tersebut menilai Smart Pakem malah akan memantik peningkatan konflik dan persekusi ke kelompok yang dituduh sesat.

Baca juga: Dua Abad Baha'i 



Editor: Nurika Manan

  • smart pakem
  • Penghayat
  • Aliran Kepercayaan
  • Toleransi
  • Kejaksaan Tinggi
  • Kejati DKI Jakarta
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!