HEADLINE

Sidang Perdana Korupsi Izin Pertambangan, Gubernur Sultra Didakwa Rugikan Negara Rp 4,3 T

Sidang Perdana Korupsi Izin Pertambangan, Gubernur Sultra Didakwa Rugikan Negara Rp 4,3 T
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (31/10). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara Burhanuddin dan Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi. Jaksa KPK, Afni Carolina mengatakan, atas perbuatannya, Nur Alam memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,7 miliar lebih dan juga memperkaya PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun.

Kata dia, tindak pidana korupsi ini terkait pemberian persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (PT AHB).

Akibatnya perbuatannya kata dia keuangan negara dirugikan sebesar Rp 4,3 triliun rupiah lebih.

"Terdakwa kami dakwakan telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan telah merugikan keuangan negara. Terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,7 miliar lebih. Kemudian memperkaya koorporasi yaitu PT Billy sebesar Rp 1,5 triliun lebih. Kerugian negara akibat perbuatan terdakwa ini sebesar Rp 4,3 triliun atau setidak-tidaknya Rp 1,5 triliun," ujarnya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11).

Selain itu kata dia, Nur Alam juga didakwa menerima gratifikasi sebesar 4,49 juta Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 40,2 miliar. Menurut dia, Penerimaan gratifikasi tersebut didapat oleh Nur Alam dari Richcorp Internasional Ltd.

Uang tersebut kata dia, diinvestasikan oleh Nur Alam kedalam dua buah polis di Axa Mandiri.

"Bahwa sejak menerima uang yang seluruhnya tersebut, terdakwa tidak  melaporkan kepada KPK sampai dengan batas waktu 30 hari sebagaimana yang dipersyaratkan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, padahal penerimaan-penerimaan itu tidak ada alasan hak yang sah menurut hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sultra 2008-2014. Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sulawesi Tenggara. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2016 lalu.

Editor: Rony Sitanggang

  • Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam
  • korupsi iup

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!