BERITA

Praperadilan II Setnov, Ini Saran Untuk KPK

Praperadilan II Setnov, Ini Saran Untuk KPK

KBR, Jakarta - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menyiapkan bukti-bukti baru untuk menghadapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan Setya Novanto. Tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik dengan kerugian negara Rp2,3 triliun itu sebelumnya memenangi praperadilan pertamanya.

Setya berhasil lolos dari status tersangka pada 17 Juli lalu setelah hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar mengabulkan gugatannya pada 29 September 2017.

Kepala Divisi Pemantauan Mappi, Muhammad Rizaldi khawatir, bukti-bukti yang sama dengan praperadilan pertama justru membuka celah bagi Novanto untuk kembali lolos.

"Harus menghadirkan bukti baru. Bukti yang sama, yang sudah dikemukakan di praperadilan pertama, khawatirnya  bisa jadi celah bagi pihak lawan. Majelis hakim bisa membatalkan kembali," ujar Rizaldi saat dihubungi KBR, Minggu (19/11).

KPK menurutnya harus menghadirkan saksi, dokumen, surat, maupun alat bukti lain yang menunjukkan bahwa penetapan tersangka Setya Novanto sudah sah. Rizaldi menambahkan, KPK juga bisa mempertimbangkan tawaran hakim Cepi Iskandar saat praperadilan pertama, apabila kembali akan menggunakan rekaman sebagai salah satu alat bukti.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/akhir_bulan_ini__pn_jaksel_kembali_gelar_sidang_praperadilan_ii_setnov_vs_kpk/93501.html">Akhir Bulan Ini PN Jaksel Gelar Praperadilan II Setnov vs KPK</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/11-2017/kpk_putuskan_tahan_setnov_/93524.html">KPK Putuskan Tahan Setya Novanto</a></b> </li></ul>
    

    Pada sidang praperadilan yang pertama, KPK meminta sebuah bukti rekaman percakapan pihak-pihak terkait kasus KTP elektronik bisa diperdengarkan di persidangan. Namun kala itu hakim Cepi Iskandar menolak permohonan tersebut demi menghormati asas praduga tak bersalah. KPK lantas batal mengajukan rekaman tersebut sebagai alat bukti.

    "Pilihan hakim untuk tidak dibuka publik sudah tepat. Asal memang harus didampingi kedua pihak sehingga rekaman tidak disalahgunakan."

    Rekam Jejak Hakim Kusno

    Pada Kamis (30/11) mendatang, KPK kembali berhadapan dengan Setya Novanto dalam gugatan praperadilan. Sidang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Kusno. Juru bicara PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengungkapkan, hakim Kusno baru tiga bulan bertugas di PN Jakarta Selatan.

    "Beliau termasuk baru di sini, baru tiga bulanan. Saya belum tahu rekam jejaknya. Tapi beliau dulu pernah jadi hakim PN Jaksel juga, lalu jadi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak," ujar Sutrisna, Kamis (16/11/2017).

    Kusno saat ini menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari halaman situs pengadilan, dia tercatat berpangkat Pembina Utama Madya (golongan IV/d).

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/11-2017/idi_lakukan_12_pemeriksaan_untuk_setya_novanto/93528.html">IDI Lakukan 12 Pemeriksaan terhadap Setya Novanto</a></b> </li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/11-2017/kpk_tahan_setnov__pengacara_ancam_gugat_di_pengadilan_ham_internasional/93525.html">KPK Tahan Setnov, Pengacara Ancam Gugat ke Pengadilan HAM Internasional</a></b> </li></ul>
      

      Selain akan menangani praperadilan Setya Novanto, Kusno juga belum lama ini mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan korupsi helikopter AW-101.

      Pada 2013, ketika bertugas di Pengadilan Negeri Pontianak, dia pernah memvonis pegawai Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Tanjungpura M Nasir dengan hukuman 1 tahun 4 bulan dalam kasus pengadaan peralatan alat rumah sakit Untan.

      Sebelum kembali ke PN Jaksel, Kusno sempat menangani kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) KONI sebesar Rp15,2 mliar dan dana Bansos Fakultas Kedokteran Untan Rp5 miliar. Pada persidangan dengan terdakwa anggota DPR Zulfadhli, Kusno menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Zulfadhli. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun 6 bulan.

      Editor: Nurika Manan

  • Ketua DPR Setya Novanto
  • Setya Novanto
  • praperadilan setya novanto
  • praperadilan
  • Hakim Kusno
  • MAPPI
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!