OPINI

Penghayat

MK mengabulkan permohonan penganut kepercayaan

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi para penghayat kepercayaan untuk  mendapatkan kesetaraan  dalam dokumen administrasi kependudukan. Uji materi atas Undang-Undang Administrasi Kependudukan dilakukan lantaran bagi mereka yang tak menganut enam agama yang diakui pemerintah dalam kolom agama di Kartu Keluarga (KK) juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka dikosongkan. 

Aturan ini menimbulkan diskriminasi lantaran tak mencantumkan apa yang diyakini oleh para penganutnya. Dengan putusan kini mereka yang tak menganut salah satu dari 6 agama akan ditulis sebagai Penghayat Kepercayaan.

Dalam kamus bahasa Indonesia kata  kepercayaan salah satunya diartikan sebagai sebutan bagi sistem religi di Indonesia yang tidak termasuk salah satu dari  agama resmi. Putusan itu meski baik adanya, tapi tak sepenuhnya secara administarasi memberi pengakuan pada agama lokal. Ini lantaran apa pun nama keyakinannya semua dimasukkan dalam kategori penghayat kepercayaan. Islam, Kristen Protestan juga Katolik tentu tak akan menerima bila di kolom administrasi diberi pilihan agama abrahamik atau samawi.

Pada 7 tahun silam sejumlah organisasi hak asasi manusia mengajukan uji materi Undang-Undang tentang Pencehan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tahun 1965. Permohonan uji materi dilakukan di antaranya karena  mengancam kebebasan beragama,  diskriminatif serta berpotensi melakukan kriminalisasi terhadap penganut agama minoritas. MK menolak gugatan itu. Meski begitu MK dalam pertimbangannya menegaskan aturan itu tak hanya berlaku, mengakui dan melindungi terhadap enam agama tapi semua yang dianut oleh rakyat Indonesia.

Palu sudah diketuk, Kementerian Dalam Negeri mengklaim mulai besok  para penghayat kepercayaan bisa menuliskan keterangan itu pada kolom agama di KK dan KTP. Kementerian tengah menyiapkan berkas administrasi yang memuat pilihan "penganut kepercayaan" pada kolom agama. Di lapangan mesti dipastikan tak ada lagi diskriminasi bagi mereka penganut penghayat kepercayaan apapun nama keyakinannya. Tak hanya untuk urusan administrasi tapi juga beribadah menjalankan kepercayaannya. 

  • penghayat kepercayaan
  • keputusan MK
  • kolom agama di KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!