HEADLINE

Minta KPK Izin Presiden untuk Periksa Ketua DPR, Ini Alasan Sekjen

Minta  KPK Izin Presiden untuk Periksa Ketua DPR, Ini Alasan Sekjen

KBR, Jakarta- Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR, Damayanti, membantah melindungi Ketua DPR Setya Novanto dari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan, surat dari Setjen DPR yang dikirim kepada  KPK terkait pemeriksaan Novanto sebagai saksi hanya mekanisme biasa.

Ia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2015 menyatakan pemanggilan Anggota DPR oleh penegak hukum harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Hal itu menjadi alasan Novanto tidak bisa memenuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara korupsi KTP Elektronik atau e-KTP.


"Jadi ini hanya mekanisme biasa. Gini, kemarin itu saya kebetulan ke luar kota terus saya dapat telepon dari Kepala Biro   bahwa ada surat dari KPK dan Pak Ketua DPR tak bisa hadir karena ada ada putusan MK yang menyatakan demikian. Selesai, kita buat suratnya saya kirim, tidak ada masalah," kata Damayanti di kantornya, Senin (06/10/17).


Damayanti mengatakan, surat yang dikirim kepada KPK merupakan hasil kajian dari Biro Pimpinan DPR. Badan Keahlian DPR juga diminta masukan terkait hal tersebut. Ia berdalih hanya menandatangani surat dan mengirimkannya ke KPK.


"Timnya biro pimpinan ya, saya tidak tahu waktu itu siapa saja yang buat, tapi argumennya menyatakan demikian," kata Dia.


Damayanti tidak mengetahui apakah sebelumnya kesekjenan pernah mengirim surat serupa ke KPK terkait pemeriksaan Anggota DPR. Namun sepanjang bekerja di Sekretariat Jenderal DPR, Ia baru pertama kali menangani surat seperti itu.


"Kebetulan saya baru jadi Plt, ada acara kayak begini ya sudah saya kerjakan saja administrasi. Tidak ada apa-apa," ujarnya.


KPK sebelumnya memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, salah satu tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP. Namun pemanggilan itu dibalas dengan surat dari Setjen DPR yang menyatakan pemanggilan Novanto harus seizin Presiden.

Pada 2015 (22/09) Mahkamah Konstitusi memutuskan pemeriksaan anggota DPR harus  mendapatkan izin dari presiden. Putusan ini menggugurkan aturan pemberian izin pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Menanggapi putusan tersebut, pemimpin KPK sementara saat itu  Indriyanto Seno Adji menyatakan aturan itu  tidak berlaku pada KPK. Alasannya aturan tersebut  hanya berlaku pada tindak pidana umum. Dia beralasan  Undang-Undang KPK bersifat khusus (lex specialis) sehingga korupsi termasuk tindak pidana khusus di luar putusan MK.


Editor: Rony Sitanggang 

  • Ketua DPR Setya Novanto
  • izin presiden

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!