BERITA

KPK Tahan Setnov, Pengacara Ancam Gugat di Pengadilan HAM Internasional

KPK Tahan Setnov, Pengacara Ancam Gugat di Pengadilan HAM Internasional

KBR, Jakarta-  Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto, Fredrich Yunadi  tengah menyiapkan gugatan untuk KPK ke Pengadilan HAM Internasional. Fredrich menilai, KPK telah bertindak sewenang-wenang dengan menerbitkan surat penahanan untuk kliennya.

Fredrich  membantah hitungan KPK soal jumlah pemanggilan yang mencapai 11 kali. Kata dia, KPK mengintimidasi kliennya, saat menjalani perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan.

"Dia boleh ngomong sesuka dia kan. Sekarang saya kembalikan, sejak kapan KPK punya wewenang dan berdasarkan undang-undang apa, pasal berapa, bisa menahan orang yang tanpa diperiksa, dan dalam keadaan sakit cukup serius. Ini kan berarti pelanggaran HAM internasional. Kami sudah merencanaan akan menuntut ke pengadilan internasional. Ini saya persiapkan dalam waktu segera. Kan mereka memaksa agar kita menandatangani, kemudian menolak, dan sekarang menyatakan sudah. Itu kan sepihak mereka," kata Fredrich di RSCM, Jumat (17/11/2017).


Fredrich mengatakan, tadi pagi dia sudah menolak menandatangani surat perintah penahanan yang diterbitkan KPK untuk kliennya. Dalam surat penahanan itu, tertulis masa penahanan Novanto selama 20 hari, di rumah tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK, terhitung tanggal 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.


Fredrich mengklaim, penyidik KPK tak bisa menyebutkan landasan penerbitan surat penahanan untuk Novanto. Kata dia, tindakan hukum tanpa landasan merupakan pelanggan HAM internasional, sehingga layak dibawa ke pengadilan HAM internasional.

Fredrich juga menilai kedatangan dan sikap KPK di rumah sakit juga bisa membuat kliennya merasa terintimidasi. Fredrich berkata, di RSCM, ada 30 penyidik serta tiga polisi dengan senjata api yang berjaga dan berencana menginap.
 

Sebelumnya KPK memutuskan menahan Ketua DPR Setya Novanto. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik berlaku hingga 6 Desember.

"KPK melakukan penahanan pada SN berdasarkan bukti yang cukup. SN diduga keras melakukan korupsi bersama sejumlah yang lain kasus e-KTP dan menahan selama 20 hari, terhitung 17 November sampai 6 Desember 2017 di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK," jelas Febri di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat malam (17/11/17).


Ferbri mengatakan di RSCM, Tim KPK memperlihatkan dan membacakan surat penahanan, namun   Setnov menolak menandatangani.  KPK membantarkan penahanan terhadap tersangka SN, sehingga   perawatan akan dilakukan di RSCM. Kata dia,  kuasa hukum Setnov juga menolak menandatangani berita pembantaran tersebut.


Kata Febri, "Selama pembantaran penahanan dilakukan, SN berada dalam proses perawatan di RSCM dengan penjagaan tim KPK dengan dukungan Polri."


Editor: Rony Sitanggang


  • Ketua DPR Setya Novanto
  • korupsi ktp elektronik
  • korupsi e-ktp

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!