HEADLINE

KPK Minta Setnov Beri Contoh Baik Penuhi Panggilan Pemeriksaan

KPK Minta Setnov Beri Contoh Baik Penuhi Panggilan Pemeriksaan

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik 2010 pada Rabu, 15 November 2017.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan Setya Novanto pada pekan lalu. Pemanggilan pada Rabu besok merupakan pemanggilan pertama Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP.

"Pada Rabu, minggu ini SN akan dipanggil sebagai tersangka pada proses penyidikan yang sudah dilakukan. Surat panggilan sudah diberikan minggu lalu. Secara patut kita harap yang bersangkutan bisa mematuhi aturan hukum dengan baik, memberi contoh baik sebagai pimpinan lembaga negara untuk bisa datang di institusi penegak hukum seperti KPK," kata Febri Diansyah di Jakarta, Senin (13/11/2017).

Febri Diansyah menambahkan jika nanti dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka Setya Novanto merasa keberatan maka bisa mengajukan klarifikasi dengan membawa bukti-bukti terkait.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/lagi___ketua_dpr_setya_novanto__jadi_tersangka/93380.html">Lagi, Ketua DPR Setya Novanto jadi Tersangka</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/jadi_tersangka_lagi__setnov_ajukan_uji_materi_uu_kpk/93411.html">Jadi Tersangka Lagi, Setnov Ajukan Uji Materi UU KPK</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    

KPK, kata Febri, belum mengetahui tanggapan Setya Novanto atau kuasa hukum atas surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka itu. Begitu juga apakah Novanto akan menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Sampai Senin, info yang kami terima ketidakhadiran sebelumnya dalam konteks sebagai saksi. Sedangkan untuk Rabu ini belum ada info apapun. Jadi kami harap yang bersangkutan bisa datang dengan patut. Saya kira tunggu dulu saja. Kita harapkan dari yang bersangkutan hadir karena sudah ada surat panggilan. Seluruh saksi dan tersangka harus hadir dalam pemanggilan," kata Febri.

Sejauh ini, kata Febri, KPK belum akan melakukan langkah lebih jauh terkait pemanggilan Setya Novanto, termasuk mengenai penahanan. Febri mengakui adanya desakan dari sejumlah pakar hukum yang meminta agar KPK segera menahan Setya Novanto. Namun, hal itu belum bisa dilakukan karena untuk tahap tersebut masih banyak proses yang harus dilewati.

"Seluruh saksi dan tersangka harus hadir dalam pemanggilan. Jadi sampai saat ini kami belum mengarah ke penahanan. Jadi baru pemanggilan saksi dan tersangka, juga bukti bukti terkait," tambah Febri.

Febri juga menanggapi kabar adanya permintaan Setya Novanto agar KPK meminta izin dari Presiden Joko Widodo sebelum pemeriksaan. Menurut Febri, KPK yakin Presiden Joko Widodo masih memegang teguh komitmennya untuk memberantas korupsi sehingga KPK tidak perlu khawatir dengan adanya isu novanto meminta bantuan presiden.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/sidang_e_ktp__saksi_sebut_ada_jatah_100_m_untuk_setnov/93417.html">Sidang E-KTP, Saksi Sebut ada Jatah 100 M untuk Setnov</a>&nbsp;&nbsp; &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/diperiksa_kpk_kasus_korupsi_e_ktp__miryam_sebut_untuk_kasus_setnov/93306.html">Diperiksa KPK Kasus Korupsi E-KTP, Miryam Sebut untuk Kasus Setnov</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • Setya Novanto e-KTP
  • Setya Novanto tersangka
  • Setya Novanto sakit
  • Setya Novanto KPK
  • Setya Novanto melawan
  • pemeriksaan Setya Novanto di KPK
  • Setya Novanto vs KPK
  • tersangka e-KTP
  • korupsi e-ktp
  • megakorupsi e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!