RUANG PUBLIK

Ketentuan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang

Ketentuan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang

Anda berencana keluar negeri? Atau sudah sering keluar negeri tapi masih bingung dengan pemeriksan Petugas Bea Cukai di bandara? Masih bertanya-tanya kenapa dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor?

Mengacu kepada Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 17 Tahun 2006 Pasal 2 ayat 1 Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean (dalam hal ini Indonesia) diperlakukan sebagai barang impor dan terhutang Bea Masuk. Untuk ketentuan mengenai barang penumpang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Dan Barang Kiriman. Bagaimana ketentuan dari impor barang yang dibawa oleh penumpang? semuanya akan dibahas bersama Erwin Situmorang selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea CukaiTipe C Soekarno Hatta dalam Ruang Publik KBR pada Kamis, 30 November 2017 Live dari Bandara Soekarno-Hatta pukul 09.00 WIB.

Simak di radio jaringan KBR yang tersebar di seluruh Indonesia dari Aceh hingga Papua, bagi yang di Jakarta bisa dengarkan di Power Radio 89,2 FM Jakarta atau via LiveFacebook : Kantor Berita Radio-KBR dan website kbr.id atau melalui aplikasi android dan IOS search KBR Radio. Kami juga mengundang Anda yang ingin bertanya atau memberikan komentar melalu telp bebas pulsa di 0800 140 3131. Pertanyaan juga bisa diajukan melalui pesan singkat, whatsapp di 0812 118 8181 atau mention ke akun twitter @halokbr. 

  • impor
  • bea cukai
  • beacukaisoetta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!