HEADLINE

Kemenag: Putusan MK Akan Muluskan Pembahasan RUU Perlindungan Umat Beragama

Kemenag: Putusan MK Akan Muluskan Pembahasan RUU Perlindungan Umat Beragama

KBR, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyetujui pencantuman penghayat kepercayaan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk atau KTP dinilai bisa memuluskan jalan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Umat Beragama. 

Juru bicara Kementerian Agama, Mastuki mengatakan pembahasan RUU itu masih tersendat terutama dalam menentukan definisi agama. 

Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu, kata Mastuki, maka penganut kepercayaan bisa masuk dalam kelompok yang dilindungi selain penganut enam agama yang resmi diakui. 

Mastuki mengatakan putusan MK itu berarti para penganut kepercayaan mendapat hak yang sama dengan pemeluk enam agama resmi.

"Kami mendapatkan bahan yang cukup kuat untuk pembahasan yang lebih lanjut di Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama. Karena salah satunya menyangkut tentang istilah agama. Konsekuensi perlindungan umat beragama kan salah satunya berkaitan dengan penghayat. Jadi kalau agama hanya didefinisikan enam agama, mereka penghayat ini tidak masuk dalam perlindungan umat beragama. Jadi kalau misalnya mengalami penodaan agama, kekerasan, diskriminasi, mereka tidak bisa dilindungi berdasarkan undang-undang," kata Mastuki kepada KBR, Selasa (7/11/2017).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/11-2017/mk_kabulkan_gugatan_uji_materi_penghayat_kepercayaan/93305.html">MK Kabulkan Gugatan Uji Materi Penghayat Kepercayaan</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/11-2017/kemendagri_laksanakan_putusan_mk_soal_penghayat_di_ktp__mulai_besok/93308.html">Kemendagri Laksanakan Putusan MK soal Penghayat di KTP, Mulai Rabu</a>  &nbsp;</b><br>
    

Juru bicara Kementerian Agama Mastuki mengatakan, selama ini pembahasan RUU Perlindungan Umat beragama selalu buntu saat membahas definisi agama. 

Perdebatan di DPR, kata Mastuki, biasanya terkait kelompok penganut kepercayaan, apakah bisa dimasukkan dalam umat yang dilindungi atau tidak. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa 7 November 2017, kata Mastuki, akan membuat penyusunan definisi agama dalam RUU itu bisa berjalan lebih mulus dan tidak lagi rumit.

Mastuki menargetkan RUU Perlindungan Umat Beragama bisa masuk dalam program legislasi nasional 2018, dan bisa segera disahkan.

RUU Perlindungan Umat Beragama digagas pemerintahan Joko Widodo sejak 2014. Namun pembahasannya alot. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/11-2014/pemerintah_siapkan_ruu_perlindungan_umat_beragama/30331.html">Pemerintah Siapkan RUU Perlindungan Umat Beragama</a>  &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/04-2016/komnas_ham__ruu_pub_harus_lindungi_penganut_aliran_kepercayaan/80079.html">Komnas HAM: RUU PUB Harus Lindungi Penganut Aliran Kepercayaan</a>  &nbsp;</b></li></ul>
    

    Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi para penghayat kepercayaan untuk  mendapatkan kesetaraan   dalam dokumen administrasi kependudukan. Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat  dalam sidang  menyatakan mengabulkan seluruh  permohonan.

    "Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Selasa (07/11).

    MK mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan terkait pengisian kolom agama di KTP bagi penganut kepercayaan yang selama ini dikosongkan.

    Majelis hakim memutuskan dokumen kependudukan para penganut aliran kepercayaan hanya ditulis penganut aliran kepercayaan. 

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/11-2017/mk_kabulkan_uji_materi_adminduk__ini_tanggapan_penganut_kepercayaan/93313.html">Penghayat Kepercayaan Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan Putusan MK</a>   </b><br>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/11-2014/penghayat_tolottang__pemerintah_harus_cantumkan_agama_dan_kepercayaan_di_ktp/30314.html">Penghayat Tolottang: Pemerintah Harus Cantumkan Agama dan Kepercayaan di KTP</a>  &nbsp;</b><br>
      

    Editor: Agus Luqman 

  • penghayat kepercayaan
  • agama penghayat kepercayaan
  • masyarakat penghayat kepercayaan
  • penganut kepercayaan
  • aliran kepercayaan
  • Perlindungan Penganut Aliran Kepercayaan
  • RUU perlindungan umat beragama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!