HEADLINE

Racikan Bom Tersangka Terorisme Majalengka Berkekuatan 3 Kali Bom Bali

Racikan Bom Tersangka Terorisme Majalengka Berkekuatan 3 Kali Bom Bali


KBR, Jakarta- Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri menyebut daya ledak bom berbahan RDX (Royal Demolition Explosive) dan HMPD (Heksametilendiamin Peroksida) yang dirakit tersangka teroris Rio Priatna Wibawa (RPW) dari Majalengka, Jawa Barat besarnya tiga kali lipat dari bom Bali. Seorang staf Labfor enggan disebut namanya mengatakan, bom Bali masih menggunakan bahan peledak dengan kadar yang lebih rendah.

"Kalau kita bandingkan misalnya bom Bali itu dia menggunakan bahan peledak yang bahannya masih low. Kalau kita bandingkan bahan ini, TNT maka dia bisa mencapai 2,5 kali kekuatan bom Bali 2002 atau 2005. Kalau RDX itu bisa 3,2 kali atau 3 kali kekuatan bom Bali. Kalau HMTD itu dua kali," kata staf Labfor di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/11/2016).


Tim Labfor menuturkan perbandingan itu didapat dari hasil penelitian sebelumnya. Ini dilakukan dengan cara membandingkan jenis kimia bahan peledak dengan data yang dimiliki Tim Labfor.


"Kekuatannya itu sudah bisa kita uji," pungkasnya.


RPW ditangkap di Majalengka Rabu ini (23/11). Pemuda 24 tahun itu diduga turut terlibat dalam jaringan teroris Bahrun Naim, yang melakukan aksi teror di Sarinah, Jakarta awal tahun ini.


Juru Bicara Polri, Rikwanto mengatakan RPW sehari-hari bekerja sebagai petani di Majalengka. RPW juga pernah kuliah di suatu perguruan tinggi bidang pertanian, meski tidak tamat.


Polisi juga menemukan adanya laboratorium yang diduga untuk meracik bom dari bahan kimia di rumahnya. Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah bahan kimia, senapan dan belati.


Rikwanto berujar, RPW diduga mendapat pesanan bom dari sesama jaringan Bahrun Naim di Indonesia. Saat ini, Kepolisian masih memburu  pemesan maupun teman meracik bom RPW.


Kata Rikwanto, RPW mendapat aliran dana dari sejumlah negara lain.


"Jadi dia dapat aliran dana dari Arab Saudi, Taiwan dan Malaysia. Itu dari orang Indonesia yang ada di sana, TKI yang teradikalisasi oleh kelompok-kelompok radikal. Jadi mereka mengirimkan dananya untuk berjuang besama," ujar Rikwanto.


RPW dijerat dengan Undang-Undang Terorisme. RPW diduga menyimpan dan membuat bahan peledak untuk kejahatan terorisme. RPW dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 Perppu No 1 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan terorisme. RPW diancam penjara minimal 10 tahun sampai seumur hidup.


RPW ditangkap di Desa Girimulya, Banjaran sekitar pukul 09.00 WIB pada Rabu, 23 November 2016. Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti berupa bahan kimia. Diantaranya asam nitrat, asam sulfat, pupuk urea dan gelas kimia.  

  • rpw tersangka terorisme majalengka
  • Juru Bicara Polri
  • Rikwanto
  • terorisme
  • tersangka teroris Rio Priatna Wibawa (RPW) dari Majalengka

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • lany romlani7 years ago

    mungkin semua yang terjadi itu hanya untuk membunuh diri dia saja. karena dia sedang ptus asa