HEADLINE

MKD Putuskan Copot Ade Komaruddin dari Ketua DPR

MKD Putuskan Copot Ade Komaruddin dari Ketua DPR


KBR, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan(MKD) memutuskan memberhentikan Ade Komaruddin sebagai Ketua DPR.

Keputusan MKD itu dikeluarkan terkait adanya laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Ade Komaruddin dalam pembahasan Penyertaan Modal Negara(PMN) BUMN dan mandegnya RUU Pertembakauan.

Sebelumnya Akom dilaporkan oleh Komisi VI dan Badan Legislasi. Akom disebut melakukan pertemuan rahasia dengan 9 Dirut BUMN soal PMN. Dia juga disebut menghambat proses RUU Pertembakauan ke paripurna.


Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan penjatuhan sanksi ini sebagai akumulasi.


"Sejalan dengan sanksi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 21 huruf b kode etik DPR RI tentang pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan sebagai ketua DPR. Begitu amar putusannya," ujar Sarifuddin Suding, di Gedung DPR, Rabu (30/11/2016).


Baca juga:


Ade Komaruddin dijatuhi sanksi sedang dan ringan. Dengan dua sanksi itu maka, menurut Sudding, ketentuannya Akom bisa dicopot dari posisinya sebagai ketua.


Sudding mengklaim proses penjatuhan sanksi itu sudah sesuai dengan prosedur. MKD sudah memeriksa deputi dari Kementerian BUMN dan sembilan Direktur BUMN.


Sampai sanksi dijatuhkan, MKD belum bisa memeriksa Ade Komaruddin sebagai terlapor. MKD sudah dua kali memanggil politisi Golkar itu. Sedangkan beredar surat yang masuk dalam panggilan terakhir Akom, dia melayangkan surat permintaan penundaan dengan alasan pengobatan. Akom meminta sidang ditunda pekan depan.


Namun surat itu tidak dihiraukan MKD. MKD berargumen permintaan ini tidak jelas. Sudding melihat itu sebagai upaya mengulur waktu. Dia mengatakan sesuai ketentuan MKD, ketidakhadiran dua kali ini tidak bisa menghambat MKD memutuskan perkara.


Putusan ini bertepatan dengan rapat paripurna penggantian Akom dengan Setya Novanto. Meski begitu, dia membantah bahwa putusan ini ada keterkaitan dengan upaya pengembalian Setya Novanto ke DPR.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Ade Komaruddin
  • MKD DPR
  • MKD
  • Setya Novanto
  • Ketua DPR
  • pimpinan DPR
  • Mahkamah Kehormatan DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!