HEADLINE

Makar, Polisi Dalami Orasi Fahri Hamzah Saat Aksi 4 November

""Dan kita kalau mau memutuskan bagaimana cara untuk menjatuhkan presiden ada 2 caranya. Sebagai pimpinan dewan saya akan memberitahu cara yang legal.""

Makar, Polisi Dalami Orasi Fahri Hamzah Saat Aksi 4 November
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat aksi 4 November. (Foto: Twitter Fahri)



KBR, Jakarta- Kepolisian Indonesia  tengah mendalami indikasi tindakan makar terkait orasi yang disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dalam aksi 4 November 2016. Kepala Kepolisian Indonesia, Tito Karnavian mengatakan, dalam kasus seperti ini, diperlukan penyelidikan yang lebih mendalam. Agar kata dia, tidak ada kesalahan dalam memutuskan apakah kasus tersebut benar masuk dalam kategori makar atau tidak.

"Kita akan pelajari apakah itu bisa masuk ke dalam pasal makar, kalau masuk ke dalam pasal makar ya kami proses hukum, prinsipnya gitu," ujarnya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jalan Tritayasa, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (08/11).


Selain itu kata dia, kepolisian juga sedang menyelidiki apakah ada  tindakan pidana yang dilakukan oleh para orator dalam aksi demonstrasi 4 November pekan lalu. Dia memastikan penyidik akan menetapkan tersangka kepada pelaku orasi ‎apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran pidana. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka penyidik akan menghentikan kasus tersebut.


"Sedang dijalani sedang dipelajari kan ada proses penyelidikan, untuk menemukan apakah ada pidana atau tidak, sama lah seperti kasus Ahok kan ini dalam tahap penyelidikan sama dalam kasus itu kami juga lakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana. Kalau pembunuhan kan gampang itu jelas pidana tapi kalau kasus-kasus ucapan yang kira-kira lebih kami melakukan penyelidikan nanti penyelidikan itu diakhiri dengan gelar perkara apakah nanti ada atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, hadir dalam demo 4 November 2016. Dalam pernyataannya di depan massa saat   Fahri memberitahu cara menjatuhkan presiden.

"Dan kita kalau mau memutuskan bagaimana cara untuk menjatuhkan presiden  ada 2 caranya. Sebagai pimpinan dewan saya akan memberitahu cara yang legal. Ini bukan jalan revolusi, jangankan untuk menjatuhkan seorang ahok,  menjatuhkan presiden jokowipun  sudah ada aturannya," kata Fahri Hamzah.


Editor: Rony Sitanggang

  • Kapolri Tito Karnavian
  • Aksi 4 November
  • Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

Komentar (4)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Heri Kristian7 years ago

    Apapun alasannya, saya tidak mendapat teladan dengan tindakan pemimpin rakyat, sudah jelas secara implisit adalah makar !

  • Heri Kristian7 years ago

    Apapun alasannya, saya tidak mendapat teladan dari wakil rakyat ini, diakui atau tidak secara implisit jelas "makar"

  • yadi7 years ago

    MAKAR/dengan maksud MENGGULINGKAN PEMERINTAH pelanggaran berat KUHP BAB 1 pasal 104, pasal 107

  • ABU QONITA MURDJANTO7 years ago

    Sama saja kalau ahook tidak hukum, ORANG AKAN BILANG.........JANGAN PERCAYA, DIBOHONGI PAKAI "KUHP TENTANG MAKAR" ......