HEADLINE

Lambat Tanggapi Dugaan Kekerasan Papua, Kemenkum HAM Yakin Dimaklumi PBB

Lambat Tanggapi Dugaan Kekerasan Papua, Kemenkum HAM Yakin Dimaklumi PBB
Ilustrasi. Aksi mahasiswa asal Papua di Malang, Jawa Tmur. (Foto: Eko Widianto)



KBR, Jakarta - Pemerintah terlambat membalas surat dari Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengenai sangkaan tindak kekerasan terhadap orang asli Papua.

CERD memberi batas waktu hingga 14 November untuk membalas sangkaan itu, namun hingga kini belum dibalas.


Meski begitu, pemerintah mengklaim keterlambatan itu bakal dimaklumi oleh PBB.


Baca: Telat Jawab Surat PBB soal Papua, Indonesia akan Dipermalukan di Internasional    

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi mengatakan pemerintah masih mengumpulkan data-data sebagai jawaban atas sangkaan yang menyebut adanya 4000 penangkapan sejak awal 2016 hingga Juni lalu. Penangkapan itu juga diwarnai penahanan terhadap 470 orang Papua di berbagai kota saat melakukan demonstrasi.


"Pasti Kemenlu menyampaikan (bahwa) kami masih bekerja. Karena ini harus hati-hati sebab atas nama negara. Kalau tidak hati-hati bisa jadi bumerang, padahal kita sedang melakukan perubahan di Papua," kata Mualimin pada KBR lewat sambungan telepon, Kamis (17/11/2016).


"Perlu dirapatkan mengapa sampai ada angka yang spektakuler. Kemudian angka itu apakah kejadiannya di Papua saja atau seluruh Indonesia. Itu perlu cari datanya," lanjut Mualimin.


Baca juga:


Mualimin menambahkan, hingga kini Kementerian Hukum dan HAM masih berkoordinasi dengan Polri, Kemenlu, Kemendagri, dan Kemenkopolhukam. Ia pun tak bisa memberi kepastikan kapan jawaban pemerintah akan rampung.


"Kalau sudah ada, nanti saya hubungi ya," ucapnya.


Yang pasti, kata MUalimin, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kemenkopolhukam untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua. Dari belasan kasus dugaan pelanggaran HAM, pemerintah memerasnya menjadi sekitar tujuh kasus yang akan didorong ke Kejaksaan.


Tenggat yang diberikan Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) PBB kepada Indonesia agar menjawab sangkaan tindakan kekerasan terhadap orang-orang asli Papua, sudah lewat yakni 14 November.


Padahal surat itu sudah dilayangkan kepada perwakilan resmi pemerintah di PBB, Triyono Wibowo, pada 3 Oktober lalu atau lebih dari sebulan lalu.


Baca: Dicap Separatis, Korban HAM Papua Tak Dapat Bantuan Dana Otsus    

CERD PBB mendapat laporan dari Geneva for Human Rights (GHR) bahwa antara April 2013 dan Desember 2014, sebanyak 22 orang tewas dalam aksi demonstrasi yang ditangani aparat keamanan di Papua.


Selain itu, pada Mei 2014, lebih dari 470 orang Papua ditahan di berbagai kota di Papua saat melakukan demonstrasi.


Tak hanya itu, penangkapan di Papua juga meningkat sejak awal 2016, yakni mencapai 4000 orang dari April hingga Juni 2016. Dimana dalam penangkapan itu termasuk aktivis HAM dan jurnalis.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Papua
  • Perserikatan Bangsa-bangsa
  • PBB
  • pelanggaran HAM Papua
  • diskriminasi rasial

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!