HEADLINE

Jadi Tersangka Penyebar Kebencian, Polda Metro Tak Tahan Buni Yani

""Tidak dilakukan penahanan dengan alasan satu, alasan objektif yang bersangkutan selama pemeriksaan kooperatif, menjawab semua pertanyaan penyidik,""

Ria Apriyani

Jadi Tersangka Penyebar Kebencian, Polda Metro Tak Tahan Buni Yani
Buni Yani (tengah). (Antara)


KBR, Jakarta- Kepolisian Daerah Metro Jaya memutuskan tidak menahan tersangka Buni Yani Juru bicara Polda Metro, Awi Setiyono menjelaskan selama ini tersangka dinilai kooperatif menjalani proses penyelidikan.

"Untuk proses selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan alasan satu, alasan objektif yang bersangkutan selama pemeriksaan kooperatif, menjawab semua pertanyaan penyidik," jelas Awi usai pemeriksaan BY, Kamis(24/11).


Polisi juga sudah melakukan pencegahan agar tersangka tidak bisa ke luar negeri selama 60 hari. Surat pencegahan itu sudah dikirimkan juga ke Kejaksaan Agung. Empat barang bukti berupa handphone, alamat email, akun facebook, dan screen capture postingan Facebook sudah disita. Selain itu, pertimbangan terakhir kepolisian adalah tersangka tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.


Kemarin, kepolisian sudah menetapkan BY sebagai tersangka. BY dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait penyebaran kebencian. Menurut penyelidik kemarin, postingan BY telah memicu kebencian dan konflik.


BY hari ini kembali menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Kepolisian fokus menggali motif BY membuat postingan tersebut. Sejauh ini, kata Awi, BY sengaja membuat postingan tersebut dengan tujuan sebagai ajang diskusi.


Awi membantah tudingan pengacara BY yang mengatakan polisi menyalahi prosedur. Menurut dia, para penyidik sudah bekerja sesuai timeline yang ditentukan. Dalam waktu dekat, berkas perkara BY akan selesai dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.


"Yang lebih tahu penyidik bukan pengacara. Penyidik punya timeline. Dan enggak ada kewajiban penyidik lapor ke pengacara."


Editor: Rony Sitanggang

  • tersangka penyebar kebencian buni yani
  • Juru bicara Polda Metro
  • Awi Setiyono

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!