HEADLINE

Dugaan Penistaan Agama, Hasil Gelar Perkara Paling Lambat Diumumkan Kamis

Dugaan Penistaan Agama,  Hasil Gelar Perkara Paling Lambat Diumumkan Kamis



KBR, Jakarta- Bareskrim Polri akan mengumumkan hasil gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada hari Rabu atau Kamis pekan ini. Kabareskrim Ari Dono Sukmanto mengatakan, nanti akan diputuskan apakah kasus ini berhenti di tahap penyelidikan atau berlanjut ke penyidikan.

"Kalau tidak ditemukan bukti atau unsur ini tindak pidana berarti berhenti. Kalau nanti ditemukan kita lanjutkan. Tapi ada juga hak-hak dari semua pihak untuk melakukan upaya hukum lain," kata Ari Dono di Mabes Polri, Senin (15/11/16).


Ia menegaskan, jika perkara yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini dihentikan maka objek laporannya tidak bisa dilaporkan kembali. Namun hal itu bukan berarti menutup kesempatan orang untuk membuat laporan polisi.


"Ya itu hak orang untuk melaporkan, tapi kalau objeknya sama berarti tidak bisa lagi," jelas Ari Dono.


Ari Dono menjelaskan, kegiatan gelar perkara ini dimulai penyampaian hasil penyelidikan dari penyelidik. Termasuk pemaparan barang bukti dan pemutaran video yang berisi ucapan Ahok yang diduga menistakan agama. Kemudian penyelidik membacakan bagian penting dari keterangan 40 saksi yang telah diperiksa.


"Nanti dari pihak terlapor menyimak dan memberi keterangan tambahan ataupun koreksi atas apa yang disampaikan penyelidik," tambahnya.


Tidak semua saksi dihadirkan dalam gelar perkara ini. Ari menjabarkan, saksi dari pelapor enam orang, saksi dari terlapor ada enam orang dan lima saksi ahli dari penyelidik.


"Kita hadirkan pengawas eksternal ada dari Komisioner Kompolnas, Ombudsman juga kita undang mengawasi," kata Ari Dono.


Editor: Rony Sitanggang

  • Kabareskrim Ari Dono
  • dugaan penistaan agama
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!