HEADLINE

Dugaan Penistaan Agama, Alasan Kemenag Tolak Bersaksi

""Kalau Kemenag itu kan tugasnya pelayanan di bidang keagamaan.""

Dugaan Penistaan Agama,  Alasan Kemenag Tolak Bersaksi
Gubernur Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama usai diperiksa sebagai saksi dugaan penistaan agama, Senin (07/11). (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Kementerian Agama   tidak akan mengirimkan saksi ahli agama dalam dugaan penistaan agama oleh Ahok, meski Bareskrim memintanya kembali. Hari ini, Kemenag tidak mengirimkan saksi ahli yang akan diperiksa Bareskrim.

Irjen Kemenag Mohamad Jassin menyatakan Kemenag tidak berwenang dalam menyatakan tafsir Al Quran maupun kitab agama lainnya. Sebab tugas kementerian itu hanyalah pelayanan publik di bidang keagamaan.


"Kalau Kemenag itu kan tugasnya pelayanan di bidang keagamaan. Baik itu layanan publik, pendidikan keagamaan, layanan haji, layanan pernikahan," ujarnya kepada KBR, Senin (11/7/2016) malam.


"Yang hal-hal yang sifatnya tafsir itu sudah banyak ahlinya," tambahnya.


Jassin   mendorong   Kepolisian untuk meminta keterangan  ahli tafsir independen atau dari Ormas Islam. Kata dia, banyak ahli-ahli tafsir yang mampu memberikan pandangan. Menurut dia, ahli dari Kementerian Agama akan dianggap sebagai intervensi terhadap proses hukum.


"Kita serahkan semuanya kepada penegak hukum," tandasnya.


Selain itu, kata dia, sikap Kemenag ini juga untuk menjaga kementerian tetap netral terhadap seluruh agama.

"Bapak menteri kita kan menteri semua agama," tegasnya.

Sikap MUI

Majelis Ulama Indonesia tak akan mengubah pandangan dan sikap keagamaan terkait  pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama soal Surat Al-Maidah 51.  Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menyebut tak ada yang salah dari pandangan MUI.

"Kan begini, kalau seandainya pendapat dan pandangan kita salah, ya kita ubah, tapi kan nggak ada yang salah. Sampai hari ini tidak bisa kita menerima argumen-argumen orang itu ya. Artinya argumen yang disampaikan oleh MUI sampai hari ini tidak tertolak, tidak terbantah,  kan bagaimana mengubahnya?" Tanya Anwar kepada KBR Senin  (7/11/2016).


Anwar menjelaskan  pandangan dan sikap   itu dilahirkan dari hasil pembahasan dewan pemimpin  MUI yang dibantu oleh empat komisi, termasuk salah satunya komisi fatwa MUI.

"Seperti kasus ini ya, dimintalah oleh dewan pimpinan komisi pengkajian, komisi fatwa, komisi hukum, komisi informasi untuk mempelajari. Ada empat komisi. Biasanya itu kalau masalahnya apa diserahkan saja ke komisi fatwa ya, nah ini karena masalahnya banyak, dimensinya banyak maka dimintalah empat komisi untuk membicarakannya. hasil pembicaraan mereka dibawa ke tingkat yang lebih tinggi," papar Anwar.


Kredibilitas Ahli 

Pakar pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan kepolisian memerlukan saksi ahli yang kredibel untuk mengitepretasi rekaman pidato Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama. Kata dia saksi  harus memiliki kredibilitas dan integritas yang tak diragukan.

"Mengintepretasi rekaman itu, ini yang memerlukan saksi ahli nah ini yang barangkali titik rawannya. Sangat bergantung kepada apakah ahli yang dimintakan punya kredibilitas atau tidak di masyarakat. Orang yang sudah teruji selama ini integritasnya, maka merekalah barangkali yang akan diminta, yang seharusnya diminta. Kalau misalnya kepolisian tidak menghadirkan saksi-saksi yang kredibel, nah ini jadi persoalan. Bisa jadi persoalan," papar Agustinus kepada KBR, Senin (7/11/2016)


Agustinus menambahkan, keterangan saksi ahli dimungkinkan berbeda jika dibawa oleh dua pihak yang berbeda. Karenanya, penyidik harus memiliki kepentingan sendiri untuk menghadirkan saksi ahlinya.


"Kalau caranya begitu, hampir pasti itu akan terjadi perbedaan pendapat. Jadi jangan biarkan ahli dari pihak ini, ahli dari pihak pelapor. Wah kalau begitu ya pasti beda-beda. Penyidik punya kepentingan sendiri untuk menghadirkan ahli," kata Agustinus.


Kata Agustinus, jika nanti  ditemukan adanya penistaan agama, kepolisian harus membuktikan apakah hal itu disengaja oleh tersangka. Untuk itu diperlukan keterangan tersangka dan bukti-bukti  untuk bisa  menilai apakah ada atau tidak kesengajaan.


Hari ini Mabes Polri memeriksa Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait laporan  penistaan agama. Kepolisian menyatakan  telah memeriksa 27 saksi terkait kasus itu, termasuk dari MUI. 

 

Editor: Rony Sitanggang

  • dugaan penistaan agama
  • Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas
  • Pakar pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Irjen Kemenag Mohamad Jassin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!