HEADLINE

Berkas Ahok Lengkap, Kejakgung Minta Polri Serahkan Barang Bukti dan Tersangka

" Noor Rahmad mengklaim tidak mendapat tekanan dalam penanganan perkara yang menjerat Ahok. Ia mengklaim Jaksa peneliti sudah bekerja dengan profesional."

Berkas Ahok Lengkap, Kejakgung Minta Polri Serahkan Barang Bukti dan Tersangka
Ilustrasi. (Foto: dpr.go.id/Publik Domain)


KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)sudah lengkap atau P21.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad mengatakan jaksa peneliti menerima berkas perkara yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini Jumat lalu dan melakukan penelitian.


"P21 itu administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidum Kejagung menyatakan bahwa proses perkara hasil penyidikan dari Bareskrim Polri secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan," kata Noor di Kejaksaan Agung, Rabu (30/11/16).


Baca: Jaksa Agung Prioritaskan Kasus Ahok   

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri segera melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung, atau pelimpahan tahap dua. Selanjutnya Jaksa akan membuat surat dakwaan dan melimpahkan perkaranya ke pengadilan.


"Sidang nanti akan dilaksanakan di PN Jakarta Utara," ujarnya.


Noor Rahmad mengklaim tidak mendapat tekanan dalam penanganan perkara yang menjerat Ahok. Ia mengklaim Jaksa peneliti sudah bekerja dengan profesional.


"Kalau desakan nggak, tapi kami harus merespon keadilan dan harapan masyarakat," kata Noor.


Baca juga:


Sementara itu, Polri dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI sepakat aksi unjuk rasa 2 Desember dipusatkan di kawasan Monumen Nasional (Monas). Kapolri, Tito Karnavian mengatakan, kesepakatan ini dicapai setelah beberapa kali dialog.


"Kita capai kesepakatan dilaksanakan di Monas. Kemudian kegiatannya dilaksanakan dari jam 8 sampai jam 1 siang dalam bentuk kegiatan suci yaitu kegiatan keagamaan, dzikir, tausiah, doa dan diakhiri salat Jumat bersama," kata Tito di Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Senin (22/11/16) lalu.


Tito menjabarkan, kawasan Monas bisa menampung 600 ribu sampai 700 ribu orang. Jika jumlah pendemo melibihi kapasitas Monas kepolisian menyiapkan beberapa alternatif. Salah satunya Jalan Merdeka Selatan akan dijadikan tempat untuk menampung kelebihan pendemo.


Editor: Agus Luqman 

  • Ahok
  • Basuki Tjahaja Purnama
  • dugaan penistaan agama
  • Kejaksaan Agung
  • FPI
  • MUI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!