BERITA

AJI: Setop Jadikan Jurnalis Sebagai Sasaran Kekerasan

"Pelaku pemukulan telah dilaporkan kepada polisi untuk ditindak lanjuti kasusnya secara pidana."

Wydia Angga

AJI: Setop Jadikan Jurnalis Sebagai Sasaran Kekerasan
Foto: Randyka Wijaya/KBR

KBR, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta semua pihak tidak menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan. Hal ini terkait pemukulan yang dilakukan pendemo pada aksi 4 November Jumat lalu kepada jurnalis berinisial GTR. Ketua Bidang Advokasi AJI, Iman D Nugroho, pelaku pemukulan telah dilaporkan kepada polisi untuk ditindak lanjuti kasusnya secara pidana. 


Selain itu, AJI juga meminta polisi mengusut provokator yang menyebarkan 'meme' untuk menyudutkan media massa. Meme itu sengaja digulirkan pihak tertentu karena tidak setuju dengan pemberitaan media tertentu yang ujungnya membuat para jurnalis sebagai salah satu sasaran kemarahan dalam demonstrasi.


"Korban didampingi AJI dan LBH Pers sudah melaporkan ini ke polisi dan kita mengharapkan polisi mengusut tuntas. Itu yang pertama, dan kita juga sudah membuat seruan pers secara politik, kita ingin polisi juga menjadikan pembuat meme yang mendiskreditkan pers dan menjadikan pers sebagai musuh bersama dalam demonstrasi kemarin juga diusut karena polisi punya mekanisme melacak secara digital siapa yang membuat dan kemudian membawanya ke ranah hukum," papar Iman kepada KBR (6/11/2016).

 

Iman menambahkan, dalam peristiwa itu peralatan liputan korban yang dirusak yakni kabel kamera (satellite devices), sementara memory card dan ID cardnya dirampas oleh pelaku kekerasan. Menurut Iman, jika kasus ini dibiarkan, maka permusuhan terhadap media massa akan terus terpelihara dalam masyarakat.


"Yang kami catat ada setidaknya yang dipukul ada satu orang jurnalis yang dipukul. Cuman yang dilempari batu karena menjadi sasaran, saya tidak bisa menyebut jumlah, tapi beberapa orang kena akses lemparan batu dalam demonstrasi itu. Nah beberapa kawan mengaku bahwa batu-batu itu mengarah ke mereka, tidak seperti biasanya dalam sebuah bentrokan. Itu pertama, ada juga kawan yang sepeda motornya dibakar. Tapi perlu kita cek dulu apakah ini karena dia wartawan atau teridentifikasi sebagai wartawan atau sebagai side effect dari kemarahan publik yang tak terkontrol dalam demonstrasi itu," ujar Iman.  


Ia pun mengingatkan adanya ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


"Siapapun yang menghalang-halangi, diancam hukuman dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. Ini tidak main-main," pungkasnya.


AJI mencatat, ada berbagai peristiwa kekerasan verbal maupun nonverbal terjadi di berbagai daerah dalam rangakaian demo 4 November 2016, Jumat (4/11/2016).


Di Jakarta, setidaknya ada tiga jurnalis televisi menjadi korban kekerasan. Rombongan kru dari sebuah stasiun televisi juga diusir dari masjid Istiqlal karena di anggap membela kelompok tertentu. Ketika terjadi bentrokan antara aparat keamanan dan pengunjuk rasa, lemparan baru juga mengarah pada kelompok jurnalis yang meliput peristiwa itu.


 Sementara di Medan, Sumatera Utara, rombongan jurnalis dari sebuah stasiun tv juga mengalami hal yang sama, diusir dari lokasi digelarnya unjuk rasa 4 November.


Editor: Sasmito

  • Aksi 4 November
  • aji
  • jurnalis

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!