HEADLINE

Pengadilan Rakyat Internasional 1965, LPSK Siap Lindungi Saksi

Pengadilan Rakyat Internasional 1965, LPSK Siap Lindungi Saksi

KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunggu permohonan perlindungan untuk para saksi yang pulang dari Pengadilan Rakyat 1965 di Den Haag, Belanda. Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan pihaknya siap memberikan  perlindungan fisik  kepada mereka. Perlindungan fisik dibutuhkan karena para saksi itu bisa menghadapi ancaman dan intimidasi.

"Potensi ada yang suka dan tidak suka itu pasti," jelasnya kepada KBR, Kamis (12/11/2015) sore.

"Kalau seperti apa yang akan mereka alami, saya belum bisa melihat gambaran analisa itu. Tapi mungkin mereka bisa saja mengalami teror, ancaman, atau ada perasaan was-was," jelasnya.

Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar, menjelaskan para saksi yang minta perlindungan harus menemukan potensi ancaman terlebih dahulu. Selain itu, para saksi juga harus sudah melapor ke polisi.

Sebanyak 16 orang memberikan kesaksian peristiwa 1965  dalam Pengadilan Rakyat Internasional 1965 yang digelar di Den Haag, Belanda. Dalam persidangan yang digelar sejak kemarin sampai besok, para saksi menceritakan pengalamannya dalam peristiwa 1965. Beberapa dari mereka menyebut keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan juga akademisi. Mereka akan kembali ke tanah air akhir pekan ini.


Editor: Rony Sitanggang

  • international peolples tribunal 1965
  • Wakil Ketua LPSK
  • Lili Pintauli Siregar
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  • saksi ipt 1965 diancam
  • perlindungan saksi
  • Toleransi
  • DKI Jakarta
  • petatoleransi_06DKI Jakarta_biru

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!