HEADLINE

MKD Tak Bisa Paksa Setnov Hadiri Pemeriksaan Dugaan Permintaan Jatah Freeport

"MKD hanya bisa memaksa saksi untuk hadir."

MKD Tak Bisa Paksa Setnov Hadiri Pemeriksaan Dugaan Permintaan Jatah Freeport
Ilustrasi: Tambang Freeport di Papua (Sumber: Situs Pajak)

KBR, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan MKD memastikan akan memanggil Setya Novanto dan para saksi   untuk memberikan keterangan, terkait kasus pencatutan nama Presiden dan Wapres. Meski begitu, menurut Wakil Ketua  MKD, Junimart Girsang dalam Undang-Undang   MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, MKD tidak bisa meminta, menyuruh, atau menganjurkan seorang  anggota Dewan yang sedang bermasalah untuk mundur.

MKD juga tidak bisa memaksa anggota parlemen untuk  memenuhi panggilan pemeriksaan jika ada perkara.

"Kalau sudah diputuskan, yang diperiksa kita panggil adalah teradu, kemudian para saksi, dan pengadu. Dalam UU MD3 dan peraturan DPR nomor 1, tidak diatur teradu jika tidak mau datang.Tetapi pemanggilan saksi, kalau tidak mau datang, yaitu panggil paksa," jelas Wakil Ketua  MKD, Junimart Girsang, Rabu (18/11/2015).


Junimart menambahkan terkait desakan Setya Novanto untuk mundur, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk meminta apalagi mendesak seorang Anggota DPR untuk mundur.


Sejumlah pihak mendesak Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ihwal permintaan saham PT Freeport Indonesia. Salah satunya, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J Mahesa menilai Setya telah melakukan perbuatan yang tidak patut jika benar terbukti mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia.

 

Sebelumnya,  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD). Kedatangan Sudirman untuk melaporkan anggota parlemen yang mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Kedatangan Sudirman ke DPR disambut dua pimpinan MKD, yakni Wakil Ketua MKD Junimart Girsang dan Hardisoesilo. Pertemuan ketiganya berlangsung tertutup sekitar 30 menit.

Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dengan PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.

Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan meminta saham  sebesar 49 persen.

Editor: Rony Sitanggang  

  • fee freeport
  • pemeriksaan mkd
  • Mahkamah Kehormatan DPR
  • Ketua DPR Setya Novanto
  • Wakil Ketua MKD
  • Junimart Girsang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!