HEADLINE
MKD Tak Bisa Paksa Setnov Hadiri Pemeriksaan Dugaan Permintaan Jatah Freeport
"MKD hanya bisa memaksa saksi untuk hadir."
KBR, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan MKD memastikan akan memanggil Setya Novanto dan para saksi untuk memberikan keterangan, terkait kasus pencatutan nama Presiden dan Wapres. Meski begitu, menurut Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, MKD tidak bisa meminta, menyuruh, atau menganjurkan seorang anggota Dewan yang sedang bermasalah untuk mundur.
MKD juga tidak bisa memaksa anggota parlemen untuk memenuhi panggilan pemeriksaan jika ada perkara.
"Kalau sudah diputuskan, yang diperiksa kita panggil adalah teradu, kemudian para saksi, dan pengadu. Dalam UU MD3 dan peraturan DPR nomor 1, tidak diatur teradu jika tidak mau datang.Tetapi pemanggilan saksi, kalau tidak mau datang, yaitu panggil paksa," jelas Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, Rabu (18/11/2015).
Junimart menambahkan terkait desakan Setya Novanto untuk mundur, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk meminta apalagi mendesak seorang Anggota DPR untuk mundur.
Sejumlah pihak mendesak Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ihwal permintaan saham PT Freeport Indonesia. Salah satunya, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J Mahesa menilai Setya telah melakukan perbuatan yang tidak patut jika benar terbukti mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said
mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD). Kedatangan
Sudirman untuk melaporkan anggota parlemen yang mencatut nama Presiden
Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya
PT Freeport Indonesia. Kedatangan Sudirman ke DPR disambut dua pimpinan
MKD, yakni Wakil Ketua MKD Junimart Girsang dan Hardisoesilo. Pertemuan
ketiganya berlangsung tertutup sekitar 30 menit.
Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman
transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dengan PT Freeport
Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil
Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk
menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20
persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.
Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan meminta saham sebesar 49 persen.
Editor: Rony Sitanggang
- fee freeport
- pemeriksaan mkd
- Mahkamah Kehormatan DPR
- Ketua DPR Setya Novanto
- Wakil Ketua MKD
- Junimart Girsang
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!