HEADLINE

Menaker Tegur Daerah yang Tak Ikuti PP Pengupahan

"Pemda harus konsisten menggunakan PP tersebut karena bukan pilihan melainkan kewajiban."

Menaker Tegur Daerah yang Tak Ikuti PP Pengupahan
Ilustrasi: Demo buruh menolak PP Pengupahan (Foto: KBR/ Bambang)

KBR, Jakarta -  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menegur kepala daerah yang tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan ketika menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada  tahun depan. Kata dia, Pemda harus konsisten menggunakan PP tersebut, sebab itu bukan pilihan melainkan kewajiban. Selain itu, PP menjamin kenaikan mencapai 11,5 persen.  

"Kita juga tahu dari proses simulasi di beberapa daerah dan juga laporan provinsi yg sudah masuk mengenai penetapan UMP 2016, ternyata ketika menggunakan PP lebih tinggi hasilnya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/9/2015) siang.

"Misalnya satu daerah nggak pakai PP tapi hanya naik 7 persen. Kalau dengan PP kan jelas, dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi BPS naiknya 11,5 persen," imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah provinsi telah menetapkan UMP masing-masing. Ada 3 provinsi tercatat menaikkan UMP-nya di bawah PP Pengupahan. Daerah ini adalah Kalimantan Timur 6,7 persen, Kalimantan Tengah 8,5 persen, dan Sulawesi Tenggara 9 persen.


Editor: Rony Sitanggang

  • pp pengupahan
  • Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri
  • daerah tak ikuti pp
  • menaker tegur menteri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!