HEADLINE

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pelarangan Pemutaran Film “Prahara Tanah Bongkoran” di Bany

"Pelarangan diskusi film yang berlangsung di kampus dinilai mencederai kemerdekaan mimbar akademik"

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pelarangan Pemutaran Film “Prahara Tanah Bongkoran” di Bany
Sumber: FB Ika Ningtyas

KBR, Banyuwangi- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi (KMSKBB) menyayangkan sikap Kepolisian Resor Banyuwangi Jawa Timur, dan pemerintah daerah yang melarang pemutaran film dokumenter berjudul Prahara Tanah Bongkoran. Koordinator Koalisi  Ika Ningtyas mengatakan,  film Prahara Tanah Bongkoran  ini diproduksi oleh Layar Kemisan Jember. Film ini kata dia, berkisah tentang perjuangan 287 kepala keluarga petani Kampung Bongkoran, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, selama 16 tahun dalam mempertahankan tanahnya seluas 220 hektare.

Kata dia, Tanah yang mereka tinggali sejak 1950-an itu akan dijadikan kawasan industri melalui hak guna bangunan (HGB) yang diberikan pemerintah kepada PT Wongsorejo. Petani yang terbiasa menggarap jagung dan cabe di atas lahan tersebut terancam kehilangan sumber kehidupannya.

Menurut ika, Akibat pelarangan oleh aparat, pemutaran film dan diskusi, yang sedianya digelar di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, pada Sabtu pekan lalu terpaksa dibatalkan. Tambah dia, lima intel polisi dan seorang anggota  Badan Kesatuan Bangsa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendatangi Untag pada 5 November. Mereka mempersoalkan film yang dikhawatirkan menimbulkan konflik di masyarakat.

“Polres dan pemkab ini mendatangi pihak kampus intinya mereka menilai bahwa film tersebut rawan menimbulkan komflik di masyarakat karena saat ini menjelang pilkada. Apalagi mereka mengklaim bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah selesai. Ini bagi kami aneh karena mereka menghakimi film itu bisa menimbulkan konflik justru dilakukan sebelum mereka menonton bagaimana isi film tersebut,” kata Ika Ningtias, Selasa (10/11/2015).

Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi (KMSKBB) Ika Ningtias  menambahkan, semula, Polres Banyuwangi  memaksa  agar panitia menambah narasumber dari perwakilan PT Wongsorejo, Badan Pertanahan Nasional, dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Panitia sepakat menyetujui permintaan itu.

Namun satu setengah jam setelah pertemuan itu, Rektor Untag membatalkan kegiatan tersebut. Dia menyakini Intervensi aparat menjadi sinyal adanya upaya pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemantauan dan Dokumentasi Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Surabaya Muhammad Khamiem mengatakan, intervensi dan pelarangan diskusi film yang berlangsung di kampus mencederai kemerdekaan mimbar akademik. Sebab hal itu akan menjadi awal buruk bagi dunia akademik di Banyuwangi.

Pemutaran dan diskusi film Prahara Tanah Bongkoran adalah kegiatan yang digelar oleh  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Komunitas Layar Kemisan, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Untag Banyuwangi.

Editor: Rony Sitanggang

  • Prahara Tanah Bongkoran dilarang diputar
  • Komunitas Layar Kemisan
  • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Untag Banyuwangi
  • Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi (KMSKBB) Ika Ningtya
  • petatoleransi_10Jawa Timur_merah
  • Peristiwa 1965
  • Film Prahara Tanah Bongkoran
  • Toleransi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!