HEADLINE

Kejagung Cecar Gubernur Gatot Seputar Hibah dan Bansos

Kejagung Cecar Gubernur Gatot Seputar Hibah dan Bansos

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung   memeriksa Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho di Komisi Pemberantasan Korupsi selama sekitar 4 jam. Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung Victor Antonius mengatakan, pihaknya mencecar Gatot dengan 30 pertanyaan terkait wewenangnya sebagai kepala daerah dalam dana hibah dan bansos periode 2012-2013. Kata dia, penyidik bakal mengembangkan kasus lebih lanjut

"(Pertanyaan seputar apa?) Tanggung jawab beliau sebagai kepala daerah dihibah dan bansos. Nanti kita kembangkan lagi, ya pertanyaannya. (gelar perkara dan penetapan tersangka lain?) Nanti," kata Victor, Rabu (11/11).

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho membantah mengintervensi penentuan penerima dana bansos Sumatera Utara periode 2012-2013. Pengacara Gatot, Yanuar Wasesa mengatakan, tugas verifikasi penerima dana berada di tangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Kata dia, kewenangan ini dilimpahkan kepada SKPD terkait berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (nomor 32 tahun 2011 dan 39 tahun 2012). Kendati demikan, ia mengakui Gatot yang berwenang menetapkan penerima dana melalui surat keputusan.

"Seluruh tugas dan kewenangan gubernur dalam urusan bansos itu sudah diserahan kepada SKPD-SKPD terkait. SKPD-SKPD inilah yang melakukan verifikasi terhadap para penerima bansos. Jadi Pak Gatot tidak dalam posisi memverifikasi, untuk apa SKPD-SKPD ini? (Pak Gatot dituduh menentukan penerima dana?) Nggak ada fakta itu," kata Yanuar di KPK, (11/11).


Gatot Pujo Nugroho ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Sumatera Utara periode 2012-2013. Selain Gatot, Kejaksaan juga menetapkan tersangka lain, yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumatera Utara Eddy Sofyan.

Gatot diduga menetapkan para penerima dana tanpa proses verifikasi. Sementara Eddy diduga berperan meloloskan data-data penerima dana. Total kerugian dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari 2,2 miliar rupiah.  


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi dana bansos sumut
  • Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho
  • Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung Victor Antonius
  • Pengacara Gatot
  • Yanuar Wasesa
  • kerugian negara 2
  • 2 miliar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!